Disinyalir Portal Jalan Beromset Ratusan Juta, Kakam Khoirul Anam Diduga Kebal Hukum Dan Melecehkan Program Pemerintah.

oleh
oleh

Tulang Bawang –
Tigabelasdetik.com.-

Diduga menjual alibi dan asumsi pribadi bahwa pemerintahan daerah Kabupaten Tulang Bawang dan pemerintahan daerah Provinsi Lampung tidak tanggap dan tidak peduli melihat jalan yang ada di perlintasan 4 (empat) kampung yang rusak parah, seorang oknum kepala kampung (kakam) disinyalir berani menantang dan melanggar Undang-undang dan peraturan daerah.

Dengan gagah berani oknum kepala kampung Hargo Rejo mengatas namakan masyarakat petani padi yang tidak di perhatikan oleh pemerintah dan menjual cerita bahwa nasib petani dan harga gabah bisa anjlok kalau jalan tidak di portal dan tidak ada punggutan bagi kendaraan besar atau kecil yang memuat padi. (mobil Truk dan mobil pick up).

Orang awam yang tidak paham lokasi dan keluhan para petani padi akan mengapresiasi tindakan oknum kakam tersebut, tindakan membentuk Pokmas (kelompok masyarakat) tanpa melibatkan pihak kecamatan RJS dan Dinas perhubungan yang memang menpunyai kewenangan untuk melakukan portal jalan umum tersebut.

Polemik dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp50 ribu per ton di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan kembali memanas. Tim investigasi melakukan konfirmasi langsung di Balai Kampung Medasari, namun sejumlah pertanyaan krusial yang diajukan tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak-pihak yang hadir.

Konfirmasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kampung Medasari Rudiyanto, kepala kampung hargo mulyo Samsul Hadi, Kepala Kampung Hargo Rejo Khoirul Anam, Ketua Pokmas Sarwidi, serta sejumlah anggota kelompok masyarakat (pokmas) yang disebut sebagai pengelola kegiatan pemortalan jalan.
Sabtu (11/04/2026).

Namun jalannya pertemuan justru memunculkan lebih banyak pertanyaan dibandingkan jawaban yang diberikan.
Dalam forum tersebut, tim investigasi mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari batas waktu berakhirnya aktivitas pungutan, transparansi pengelolaan dana, hingga penggunaan uang yang telah terkumpul dari masyarakat.

Namun jawaban yang diberikan tidak merinci dan tidak disertai penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka.
Secara kapasitas, pihak yang berwenang menjelaskan teknis pengelolaan dana adalah pokmas sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.

Namun dalam praktiknya, justru Kepala Kampung Hargo Rejo Khoirul Anam yang lebih dominan memberikan jawaban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik, karena pihak pengelola langsung tidak memberikan penjelasan yang memadai.

Situasi tersebut menimbulkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa terdapat peran lebih dari kepala kampung dalam aktivitas pungutan tersebut. Beberapa pihak bahkan menilai sikap yang ditunjukkan terkesan tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam keterangannya, Khoirul Anam menyampaikan sejumlah penjelasan terkait penggunaan dana, termasuk adanya dana talangan dari pihak perusahaan pabrik padi, pembelian material batu, hingga penggunaan alat berat untuk perbaikan jalan. Namun pernyataan tersebut tidak diikuti dengan bukti konkret yang dapat diverifikasi oleh publik.

Saat diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti nota pembelian material, jumlah rit batu, rincian biaya, hingga laporan kegiatan, pihak yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya secara langsung. Bahkan dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa dokumen tersebut disimpan secara terbatas.
“Dokumen kegiatan dan laporan kami ada, tapi kami simpan di Google Drive, hanya bisa diakses oleh kami saja, bukan untuk publik,” ujar Khoirul Anam kepada tim investigasi.

Pernyataan tersebut justru memperkuat pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana yang bersumber dari pungutan terhadap masyarakat. Mengingat hingga saat ini, tidak ada data terbuka yang dapat diakses untuk mengetahui aliran dan penggunaan dana tersebut.
Selain itu, legalitas kelompok masyarakat (pokmas) yang disebut sebagai pengelola kegiatan juga menjadi sorotan. Hingga konfirmasi dilakukan, tidak ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan terkait pembentukan pokmas, termasuk berita acara musyawarah maupun struktur organisasi yang sah.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa pembentukan pokmas dilakukan tanpa dasar administratif yang jelas.
Kondisi tersebut memicu reaksi dari masyarakat yang mulai mempertanyakan pengelolaan dana pungutan secara terbuka dan akuntabel. Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah, termasuk instansi terkait, untuk segera melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan tersebut.

Publik juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengambil langkah tegas guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pengelolaan kebijakan di tingkat kampung. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan polemik ini akan semakin meluas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Pemberitaan ini merupakan hasil konfirmasi langsung dengan pihak-pihak terkait sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak kepala kampung maupun pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan lanjutan.

Tim investigasi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

(Tim/red | bersambung)


jasa pembuatan website

Tentang Penulis: Andika

Gambar Gravatar
Andika adalah seorang penulis berita profesional di Tiga Belas Detik News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.