Polres Tuba Gelar Perkara Khusus Untuk Mewujudkan Keadilan Restoratif, Membebaskan Hartono Alias Chandra Hartono Dari Segala Tuntutan Pidana

oleh
oleh

Tulang Bawang.–       Tigabelasdetik.com.–

Pada Hari Senin 08 Agustus 2022, Kepolisian Polres Tulang Bawang, melaksanakan gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP WIDO DWI ARIPIYA ZAEN, S.I.K,.MH,. dan dihadiri oleh : jajaran Penyidik Reskrim, Paminal, Provos, dan pejabat penting pada Kepolisian Polres Tulang Bawang serta turut dihadiri oleh pihak pelapor/pengadu dan terlapor/teradu yang didampingi oleh pihak keluarga masing-masing dan dihadiri oleh undangan yang berasal dari unsur, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan unsur Pemerintah Kampung Batu Ampar.

Adapun dilaksanakan gelar perkara khusus tersebut atas Dasar :

a. UU RI NO 2 TAHUN 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

b. Peraturan Kapolrk (Perkap), NO : 6 Tahun 2019 Tentanh Penyidik Tindak Pidana.

c. Laporan polisi Nomor : LP/B/ 142/IV/2022/ SPKT/POLRES TULANG BAWANG/ POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 april 2022.

d. Surat perintah penyidikan Nomor : SP/ Sidik/221/V/2020/reskrim, tanggal 31 mei 2022.

e. Surat permohonan mencabut perkara /menarik kembali pengaduan laporan polisi Nomor : LP/B/142/IV/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG /POLDA LAMPUNG, atas nama pelapor AGUS ADI SUPRIOYONO BIN GINO tanggal 04 juli 2022.

f. Surat peryataan pelapor /pengadu tanggal 04 juli 2022.

g. Surat berita acara kesepakatan perdamaian antara AGUS ADI SUPRIOYONO BIN GINO dengan HARTONO alias CHANDRA HARTONO BIN MUSLIM YUSUF.

Atas dasar tersebut penyidik kepolisian Polres Tulang Bawang menerbitkan surat perintah untuk mengeluarkan tersangka atas nama Hartono alias Chandra Hartono Bim Muslim Yusuf dari rumah Tahanan Polres Tulang Bawang, dan membebaskan dari segala bentuk tuntutan pidana.

Masih di Polres Tulang Bawang Hartono alias Chandra Hartono Bin Muslim Yusuf yang jemput oleh istri, keluarga dan sahabat ketika diwawancarai oleh wartawan ia mengatakan, “Ya, Saya berharapkan besar kepada institusi /Lembaga Polri khususnya jajaran kepolisian Polres Tulang Bawang mulai hari ini dan seterusnya agar mendapatkan hidayah atau petunjuk dari Allah SWT/ tuhan yang maha esa didalam mengemban amanah tugas penting Negera, dapat menjaga marwah dan martabat POLRI, jangan sampai oleh perbuatan segelintir oknum yang nakal merusak marwah dan martabat POLRI yang dapat berakibat melemahkan kepercayaan masyarakat/rakyat terhadap POLRI, semoga kejadian seperti ini cukup menimpa diri saya saja jangan sampai ada lagi masyarakat atau rakyat yang mengalami peristiwa yang sama,” ucapnya.

Sambungnya, “Apalagi hari ini adalah Karomah Allah SWT atau Allah Yang Maha Esa, terhadap diri saya pribadi maupun untuk kita semua dikarenakan hari ini kebebasan saya bertepatan dengan Hari Senin Tanggal 08 Agustus 2022, bertepatan dengan 10 MUHARRAM ( 10 ASYURA ) hari bersejarah bagi umat islam yaitu :
1. Hari Senin kelahiran Baginda Nabi Muhammad Saw.
2. Hari 10 Asuyra Allah SWT memenangkan Nabi Musa As, dan menenggelamkan Raja Firaun, laknatullah.
3. Hari 10 Asuyra Allah SWT mengeluarkan Nabi Yusuf As dari perut ikan,” lmbuhnya.

Saat ditemui dilokasi sidang perkara, Agus Adi Supriyono Bin Gino selaku pelapor menjelaskan, “Ya, Hasil sidang tadi, saya sudah resmi dengan kak Chandra Hartono sudah berdamai, dan saya juga sudah menganggap kak Chandra Hartono seperti saudara sendiri dan seperti kakak saya sendiri, dan untuk saat ini saya resmi sudah berdamai dengan kak Chandra Hartono,” ucapnya kepada sejumlah awak media.

Setelah itu Chandra Hartoni berpamitan dengan awak media dan meninggalkan Polres Tulang Bawang menuju Bandara Raden lntan dengan mengendarai mobil Xpander berwana putih yang dikendarai oleh CH sendiri. (*/Tim)

 

Baca Juga : Partai Perindo Siapkan LBH di Kota Bekasi ” Bagi Warga Lemah Hukum dan Kurang Mampu


jasa pembuatan website

Tentang Penulis: Andika

Gambar Gravatar
Andika adalah seorang penulis berita profesional di Tiga Belas Detik News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.