Kode Perilaku Perusahaan Pers

oleh SebarTweet
  • Wartawan tigabelasdetik.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
  • Wartawan tigabelasdetik.com dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
  • Wartawan tigabelasdetik.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas Id Card (Kartu Pers), serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
  • Wartawan tigabelasdetik.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Wartawan tigabelasdetik.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
  • Wartawan tigabelasdetik.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
  • Wartawan tigabelasdetik.com dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
  • Wartawan tigabelasdetik.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
  • Wartawan tigabelasdetik.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
  • Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan tigabelasdetik.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan tigabelasdetik.com, bisa menghubungi ke nomor kontak pemimpin redaksi : 0812-7153-5735  / 0852-7931-7171 atau email ke: adika7524@gmail.com

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber tigabelasdetik.com atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ditetapkan di : Lampung
Tulang Bawang, 16 Juni 2022

 

Andika
Pimpinan Utama