Jakarta –
Tigabelasfetik.com.-
Pengamat hukum sekaligus Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI, Habib Muchdar Assegaf, menilai perkara yang menjerat terdakwa Lely Y Lay terkait pekerjaan Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, layak untuk ditinjau kembali guna memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum” Ungkapnya Rabu 10 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Habib Muchdar setelah menerima berbagai informasi dan keterangan dari keluarga terdakwa mengenai proses persidangan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.
Menurut keluarga terdakwa, sejumlah fakta dan argumentasi hukum yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum (PH) Lely Y Lay dalam persidangan dinilai belum memperoleh pertimbangan yang memadai dalam putusan majelis hakim.
Keluarga terdakwa mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan yang menyatakan Lely Y Lay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Mereka menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara utuh aspek jasa konstruksi yang menjadi substansi utama perkara tersebut”Proyek Jalan Lerahinga–Banitobo masih berada dalam masa pertanggungan lima tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi. Selain itu, Lely Y Lay selaku penyedia jasa telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi dan hingga saat ini, jalan tersebut masih berfungsi dengan baik dan tetap dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar keluarga terdakwa.
Dalam sidang duplik sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Lely Y Lay telah menguraikan sembilan poin penting yang dinilai relevan untuk mengungkap fakta hukum secara komprehensif. Namun, menurut pihak keluarga, poin-poin tersebut seolah tidak mendapatkan tanggapan yang memadai baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim.
“Kami menilai putusan ini belum memberikan rasa keadilan bagi pelaku jasa konstruksi serta kurang memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Logika hukum yang digunakan dianggap tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Habib Muchdar Assegaf menegaskan bahwa setiap perkara pidana harus diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dimana dalam pendapatnya seluruh argumentasi yang diajukan oleh pihak pembela maupun penuntut umum seharusnya mendapatkan pertimbangan yang proporsional dalam putusan pengadilan.
“Penegakan hukum harus berlandaskan fakta, alat bukti, dan rasa keadilan. Semua argumentasi hukum yang disampaikan dalam persidangan semestinya menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan,” ujar Habib Muchdar.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara hukum tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa keadilan hanya bisa diperoleh setelah suatu kasus menjadi viral di media sosial.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa ‘No Viral No Justice’. Prinsip negara hukum mengharuskan setiap perkara diproses secara profesional, independen dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena tekanan opini publik,” tegasnya.
Habib Muchdar turut menyinggung kasus Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang sempat menjadi perhatian publik nasional karena didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan memunculkan perdebatan luas mengenai batasan pertanggungjawaban hukum.
Lebih lanjut, Habib Muchdar menyatakan sependapat dengan pandangan Ketua PSJK UCB, Dr. Ir. Andre W., yang menilai bahwa sengketa konstruksi pada prinsipnya merupakan ranah hukum perdata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Menurutnya, hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi lahir dari suatu perjanjian atau kontrak kerja yang secara fundamental berada dalam lingkup hukum perdata. Oleh karena itu, apabila terjadi cacat mutu, keterlambatan pekerjaan, atau ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi, maka mekanisme penyelesaiannya harus terlebih dahulu mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.
“Pandangan ini penting menjadi bahan pertimbangan agar tidak terjadi dugaan kriminalisasi terhadap sengketa yang pada hakikatnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata atau penyelesaian sengketa konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Habib Muchdar berharap seluruh proses hukum yang masih berlangsung dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh.
Penegakan hukum yang berkeadilan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum, oleh karena itu Negara harus hadir untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Sumber: Habib Muchdar Assegaf – Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI.






