Kakam Hargo Rejo Diduga Korupsi Dana Desa, Dimana Hasil Monev Pihak Kecamatan..?

oleh
oleh

Tulang Bawang.–

Tigabelasdetik.com.–

Menurut Undang-undang Desa. Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang di peruntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan di gunakan untuk menbiayain penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat mengiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M (Milliar).

 

Adanya kasus yang menyeret oknum Kakam/Kades (Kepala kampung/Kepala Desa) beserta aparaturnya menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

 

Tujuan pengawasan dari semua lapisan untuk menghindari prilaku oknum Kakam/Kades melakukan tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa.

 

Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, khusus korupsi Dana Desa walaupun setiap tahunnya banyak oknum Kakam/Kades yang kejerat Hukum terkait korupsi baik yang di lakukan secara individu atau secara berjamaah.

Tetapi hal itu tidak membuat jera atau kapok, malahan tambah menjadi-jadi.

Oknum Kakam Khoirul Anam yang menjabat sebagai kepala Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang di duga keras telah melakukan korupsi dana desa secara masif dan sistematis selama menjabat kakam di kampung Hargo Rejo.

Informasi dugaan korupsi ini menjadikan oknum Kakam “sangat sulit di temuin dan ada indikasi selalu sembunyi dan menghindar dari para awak media

 

Anggaran Dana Desa Kampung Hargo Rejo pada Tahun 2021 dan 2022 khususnya di item 8 % penanganan Covid-19 tidak jelas pengunaannya dan di duga banyak penyimpangan dan Mark-up yang di lakukan oleh oknum Kakam Khoirul Anam.

 

Tahun 2021 anggaran Dana Desa Kampung Hargo Rejo pencairan :

Tahap 1 Rp 323.819.600.

Tahap 2 Rp 323.819.600.

Tahap 3. Rp 163.409.800.

Disetiap Tahap pencairan patut diduga telah terjadi Mark-up anggaran Dana Desa.

 

Tahap 1. item :

— Penyediaan operasional pemerintah Desa.

Rp 198.432.143.

— Pengembangan sistem informasi Desa.

Rp 25.566.000.

— Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes).

Rp 27.000.000.

— Penyusunan Dokumen keuangan Desa (APBDes/LPJ APBDes).

Rp. 28.000.000.

 

Tahap 2 item :

— Pemeliharaan Jalan Desa.

Rp 156.313.000.

— Pemeliharaan taman/ taman bermain milik Desa.

Rp 12.000.000.

— Penyediaan sarana

(aset tetap) perkantoran.

Rp 54.700.000.

— Pembinaan PKK.

Rp. 12.100.000.

 

Tahap 3 item :

— Pembinaan PKK.

Rp. 16.600.000.

–.Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan,kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kades Posyandu).

Rp 10.800.000.

— penguatan dan Peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh pemerintah Desa satlinmas Desa).

Rp. 22.200.000.

Perlunya informasi yang akan di sajikan kepada publik secara berimbang dan tidak berkenan nya oknum Kakam Khoirul Anam di temuin

Membuat tanda tanya awak media dan beberapa Lembaga swadaya masyarakat (LSM), ada apa dengan Dana Desa di Kampung Hargo Rejo.

Jumat (22/07/2022).

 

Pengiat anti Korupsi Hj.Metty Herawati, SH di Bandar Lampung ikut memberikan komentar dan tanggapan melalui via telpon kepada awak media :

” Sungguh miris Dana Desa buat kesejahteraan Masyarakat , tapi yang sejahtera malahan oknum kepala kampungnya, kalau anggaran Dana Desa untuk operasional dan lain-lain yang bukan untuk insfratruktur, memang susah di awasi oleh masyarakat, karena tidak terlihat oleh mata, inilah celah mereka bermain.” Ujar Hj.Metty Herawati,SH.

 

” Informasi yang saya dapat juga kalau oknum kepala kampung Hargo Rejo diduga Dobel-dobel jabatannya, bukan hanya sebagai kepala Kampung saja tapi juga masih menjabat sebagai ketua gapoktan, mungkin oknum tersebut belum KENYANG makanya belum mau copot sebagai ketua Gapoktan.” Tandasnya lagi

 

” Siapkan dan lengkapi Datanya, segera laporkan ke APH.

komfirmasi juga pihak Kecamatan sejauh mana hasil Monev yang dilakukan dan minta lihat bukti dokumentasi sudah melakukan Monev.” katanya lagi.

Senin (25/07/2022)

(Tim)

 

Bersambung.

 

Pimpinan Redaksi/penanggung jawab : Andika.

 

Baca Juga : MEMBACA PETA PILPRES 2024 (dalam prespektif regulasi pemilu)


jasa pembuatan website

Tentang Penulis: Andika

Gambar Gravatar
Andika adalah seorang penulis berita profesional di Tiga Belas Detik News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.