*Kajian Hukum Akademisi : PBB Dinilai Belum Memenuhi Asas Keadilan Substansif* *Penulis: Herry Kasymir Oyin*

oleh -15 Dilihat
oleh

Jakarta –

Tigabelasdetik.com.-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meski demikian, penerapannya terus memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan yang diterima masyarakat khususnya bagi pemilik rumah tinggal dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

*Dalam kajian yang bertema : Ketidakadilan Struktural Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia: Analisis dengan Pendekatan Keadilan Hukum Gustav Radbruch*.

Penulis menilai bahwa sistem PBB-P2 telah memenuhi unsur kepastian hukum karena memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), mekanisme penetapan SPPT serta ketentuan tarif dan sanksi yang pasti.

Dari sisi kemanfaatan, PBB juga dipandang memberikan kontribusi penting terhadap pembiayaan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD. Namun, manfaat tersebut dinilai belum selalu dirasakan secara langsung oleh masyarakat karena belum terdapat mekanisme yang menghubungkan pembayaran pajak dengan manfaat pembangunan di lingkungan wajib pajak.

Kajian tersebut kemudian memberikan perhatian utama pada aspek keadilan. Menurut analisis penulis, terdapat beberapa persoalan yang perlu menjadi bahan evaluasi kebijakan.

Pertama, penulis berpendapat adanya beban pajak yang dirasakan berulang oleh masyarakat yaitu setelah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat memperoleh hak atas tanah atau bangunan, pemilik masih diwajibkan membayar PBB setiap tahun selama objek tersebut dimiliki.

Penulis menyebut kondisi ini sebagai bentuk double taxation dalam perspektif ekonomis, meskipun klasifikasi tersebut masih menjadi perdebatan dalam kajian hukum pajak.
Kedua, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengikuti perkembangan nilai pasar dinilai belum selalu diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik maupun infrastruktur yang dapat dirasakan langsung oleh wajib pajak.

Ketiga, kajian menyoroti belum adanya kebijakan nasional yang secara khusus memberikan perlindungan bagi rumah pertama yang ditempati sendiri, lansia berpenghasilan rendah maupun ahli waris yang menghadapi beban pembayaran PBB atas tanah warisan bernilai tinggi.

Berdasarkan analisis tersebut, penulis mengusulkan beberapa langkah reformasi kebijakan antara lain penerapan tarif nol persen untuk rumah pertama dengan nilai tertentu yang digunakan sebagai tempat tinggal, penerapan tarif progresif bagi kepemilikan rumah berikutnya, pembatasan kenaikan NJOP secara bertahap, peningkatan transparansi penggunaan penerimaan PBB bagi pembangunan daerah serta pemberian keringanan atau penundaan pembayaran bagi kelompok rentan.

Penulis menyimpulkan bahwa sistem PBB-P2 telah memenuhi unsur kepastian hukum dan kemanfaatan namun masih memerlukan penyempurnaan agar lebih mencerminkan keadilan substantif sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch

Oleh karena itu, reformasi kebijakan di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dinilai penting agar sistem perpajakan tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial melalui rasa keadilan yang dirasakan masyarakat” Jelasnya.(*)


jasa pembuatan website

Tentang Penulis: Andika

Gambar Gravatar
Andika adalah seorang penulis berita profesional di Tiga Belas Detik News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.