Jakarta.–
Tigabelasdetik.com.–
2 November 2022 Inv. Tim DPP AWDI
Bertempat di Gedung Juang Semar Surya Kencana Law Office yang merupakan Sekretariat Bersama, masing masing dari 1, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) 2, Posbakum Wicaksana ( Pos Bantuan Hukum Wicaksana). 3, Kongres Advokasi Indonesia) 4, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI Kongres) 5, BEM FH Universitas Jakarta 6, Leadham Internasional ( Lembaga Advokasi Ham Internasional ) 7, Barisan Emak Emak Milenial 8, Himpunan Pengacara Advokasi Indonesia (HAPI) Menandatangani Gugatan Perdata pada Class Action pada Rabu pukul 16.00 WIB.
Dalam Konperensi Pers Sunardjo Sumargono JD. Sebagai Petinggi serta Pembina dan sekaligus Pakar Hukum Mengatakan menyatukan satu Misi untuk Menggugat Class Action Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pertimbangan Class Action Mencakup ke secara Nasional d Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bukan Lokal Maka kami Dari 8 Organisasi Mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Terhadap Pabrik Farmasi yang Memproduksi Obat Sejenis Sirup yang amat Sangat Berbahaya dan mengandung Bahan Kimia.
Sehingga banyak konsumen Balita Meninggal Dan Sakit Akibat Gagal Ginjal, menurut Nardjo dengan Meninggal nya Balita sebanyak 150 Orang dan yang sakit hingga kini mencapai 250 Orang adalah anak Bangsa yang Harus dilindungi dan di bertanggung jawabkan, Oleh Karena itu wajib membayar ganti Rugi Kepada Pihak Pemerintah Republik Indonesia C/Q Menteri Keuangan atas segala biaya biaya yang timbul dalam rangka mengobati atau merehabilitasi anak anak Generasi Bangsa kepada Pemerintah RI, C/Q Departemen Keuangan Sebesar (Satu Triliun Rupiah) untuk dipergunakan sebagai biaya biaya pengobatan dan atau rehabilitasi pada jatuhnya korban yang sakit, Agar jangan Orang dan/atau Pihak Perusahaan yang berbuat tapi Pihak Pemerintah yang Bertanggung Jawab.
Membayar Pajak yang dibebankan biaya biaya tersebut diatas.
Oleh Karenanya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Sebagai Lembaga Penegak Hukum Tertinggi Di Negara Ini Harus Dapat Mengabulkan Menerima dan Memeriksa Gugatan dari 8 Organisasi yang kami himpun ini Begitu Ungkapan Sunardjo Sumargono DJ.
Sementara dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional pun yang bertindak selaku Lembaga yang bertugas Mengayomi dan Melindungi Warga Negara Indonesia dan/atau Masyarakat Indonesia Yang terpanggil untuk melakukan Tindakan, Disamping melindungi warga Masyarakat selaku Konsumen sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berasaskan Manfaat, Keadilan,Keseimbangan,Keamanan dan Keselamatan Konsumen,Serta Kepastian Hukum demikian di kutip dari Ketua LPKN Provinsi DKI Jakarta Supriyanto B,Ac,.SH.MH.
Begitu Pula Hal yang Disampaikan Oleh Muhammad Yuntri SH,.MH,. Dari Kongres Advokasi Indonesia (KAI) memberikan Dukungan serta stresiing Berat Pada Permasalahan Ini dan siap memberikan Bantuan selama dibutuhkan karna Kita Adalah Pengacara yang siap turun Untuk Kepentingan Masyarakat warga yang membutuhkan,
Hal senada pun disampaikan Oleh Pihak Leadham Internasional,serta Himpunan Pengacara Advokat Indonesia, dan Tidak tertinggal Ketua Barisan Emak Emak Milenial mengapresiasi dan mendukung Penuh Gugatan yang dilakukan Oleh 8 Organisasi tersebut Diatas.
Budi Wahyudin Syamsu ( Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) berharap dalam Koperensi Pers Terhadap Permasalahan Yang mencakup kesehatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia Ini dapat Diberikan Informasi yang Sebenarnya kepada Masyarakat luas lewat pemberitaan yang baik dan benar kepada segenap wartawan dan wartawati yang hadir Dalam Jumpa Pers tersebut. Ini Jelas Sebuah Pelanggaran yang dilakukan Oleh Pihak Pabrik Pharmasi yang telah merugikan dan berdampak Pada Kematian Balita selaku Generasi Bangsa, Tidak perlu Ragu lagi untuk memberikan Kontribusi terbaik Lewat karya Dan tulisan Bahkan Untuk Mem Viral Kan Berita Langkah Awal dari 8 Organisasi yang telah Peduli terhadap Warga Dan Masyarakat Indonesia, Viral kan Ungkap Budi/EK/JP/ZA/TIM.