Tulang Bawang.–
Tigabelasdetik.com.–
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M.
Adanya kasus yang menyeret kepala desa/ kampung kepenjara menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu di kawal, dan diawasi semua lapisan.
Salah satu kepala kampung yang belum ada satu tahun di Lantik diduga sudah mulai tergiur dan mulai mengutak-atik anggaran Dana desa.
Oknum Kepala kampung (Kakam) Yudha Karya Jitu “Sup” (inisial) diduga telah menelan sebagian anggaran dana desa TA 2022 di bagian 8 persen penanganan Covid-19 dan 20 persen ketahanan pangan, dan sebagian operasional kantor, padahal oknum tersebut belum genap setahu dilantik menjadi kepala kampung.
( Oknum Kakam dilantik sekitar tanggal 17/03/2022).
Anggaran dana desa di kampung Yudha Karya Jitu kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang Lampung pada tahun 2022 sebesar
Rp 886.365.000. ( Delapan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Adanya keluhan warga Kampung Yudha Karya Jitu yang terdengar oleh awak media, sehingga tim awak media turun meliput di kampung Yudha Karya Jitu untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya untuk di sajikan kepada publik dimanapun berada.
“Sup” oknum kepala kampung Yudha Karya Jitu yang sulit di temuin, ketika di hubungi melalui telpon via WhatsApp menjelaskan, :
” Iya bang sebentar mau Sholah dulu (sholat Dzuhur).” katanya oknum yang diduga telah melakukan korupsi dana Desa.
Selasa (06/12/2022).
Hingga mendekati waktu sholat Ashar, oknum Kakam tersebut tidak ada kabarnya dan di hubungi kembali via telpon juga tidak mau di angkat lagi.
Atas temuan di kampung Ydha Karya Jitu dan adanya indikasi menghindar dari awak media yang di duga belangnya sudah tercium, oknum Kakam Yudha Karya Jitu hingga berita ini di terbitkan belum bisa di hubungi
(Red).
Bersambung
Penulis : Andika.
Pimpinan Redaksi/ Penanggung jawab : Andika.