Tanggamus.–. Tigabelasdetik.com.–
Menurut Undang-undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang di peruntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat mengiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M (Milliar).
Adanya kasus yang menyeret oknum Kakon/Kades (Kepala Pekon/Kepala Desa) beserta aparaturnya menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Tujuan pengawasan dari semua lapisan untuk menghindari perilaku oknum Kakon/Kades melakukan tindak pidana korupsi, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa.
Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, khusus korupsi Dana Desa walaupun setiap tahunnya banyak oknum Kakon/Kades yang terjerat Hukum terkait korupsi baik yang di lakukan secara individu atau secara berjamaah.Tetapi hal itu tidak membuat jera atau kapok, malahan tambah menjadi-jadi.
Rahmat mantan Kakon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus di duga keras telah melakukan korupsi dana desa secara masif dan sistematis selama menjabat Kakon Tahun 2016 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2021.
Dugaan korupsi ini menjadikan mantan Kakon Batu Tegi sangat sulit di temuin dan ada indikasi selalu sembunyi dan menghindar dari para awak media
Anggaran Dana Desa Pekon Batu Tegi pada Tahun 2018 dan 2021 khususnya di item 8 % penanganan Covid-19 pada Tahun 2021 tidak jelas pengunaannya dan di duga banyak penyimpangan dan Mark-up yang di lakukan oleh mantan Kakon Rahmat.
Tahun 2018 anggaran Dana Desa Pekon Batu Tegi Rp 931.103.465. (Sembilan ratus tiga puluh satu juta seratus tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
Dugaan Penyimpangan Dana Desa terindikasi korupsi Tahun 2018 :
1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan ;
–. Pemeliharaan sarana/prasarana posyandu.
Rp 9.000.000.
— Terselenggaranya operasional perpustakaan/taman baca/sanggar belajar/ dll. Rp 24.000.000.
— jalan Desa Rp 73.185.000.
— Dll.
2. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
— Pemeliharaan Gedung dan sarana perkantoran.
Rp 49.332.000.
— Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan Desa. Rp 16.662.000.
— Dokumen profile Desa (profile kependudukan dan potensi Desa).
Rp 11.346.193.
3.Pemberdayaan Masyarakat Desa ;
— Jumlah penyertaan Modal BUMDES Rp 24.000.000.
— Dll.
Selanjutnya Tahun 2019 anggaran Dana Desa di Pekon Batu Tegi :
Rp 1.108.566.000. (Satu milliar seratus delapan juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa :
— Jalan lingkungan permukiman/Gang.
Rp 41.405.000.
— Gedung Balai Desa/balai kemasyarakatan.
Rp 358.262.000.
— Poster/baliho/lainnya atau ke masyarakat informasi APBDes,LPJ. dan lainnya.
Rp 7.000.000.
— Rambu jalan Rp 8 juta.
— Dll.
Perlunya informasi yang akan di sajikan kepada publik secara berimbang dan tidak berkenan nya oknum mantan Kako Rahmat di temui, Membuat tanda tanya awak media dan beberapa Lembaga swadaya masyarakat (LSM), ada apa dengan Dana Desa di Pekon Batu Tegi.
Jumat (05/08/2022).
Warga yang ditemuin di sekitar lokasi Balai Pekon Batu Tegi yang enggan namanya di sebutkan ikut berkomentar.
“Lihat aja jalan yang menanjak ke Balai Pekon kami itu pak, sudah banyak warga yang jatuh baik yang bawa motor atau jalan kaki,Miris dan menyedihkan, yang terlihat mata dan yang sering di lewati aja sudah begitu, apa lagi yang tersembunyi. Tambah parah kali.” Ungkapnya Kamis (04/08/2022).
(Tim)
Bersambung.
Penulis : Andika
Pimpinan Redaksi/penanggung jawab : Andika.