Tulang Bawang.– Tigabelasdetik.com.–
Dalam waktu dekat Ketua umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra.Ys, Akan membuat surat resmi kepada Kejari Tulang Bawang,Lampung,Untuk menindak lanjuti Laporan Atas Dugaan Penyalahgunaan Proyek Swakelola Rencana Baru IPAL Skala Pemukiman Kombinasi MCK Dinas PUPR Kabupaten Mesuji,yang sudah dilaporkan ke Kejari Tulang Bawang pada tanggal 30 Maret 2022 dengan Nomor surat:002/DPW-BAIN HAM RI/PROV.LAMP/III/2022 beberapa waktu lalu.
“Kami akan menindak lanjuti laporan yang sudah kami masukan ke Kejari Tulang Bawang pada tanggal 30 Maret 2022 lalu, sampai saat ini belum ada juga kejelasan dari Kejari Tulang Bawang terkait laporan kami dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung.” Katanya.
“Sedangkan Ada beberapa poin-poin yang kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, atas dugaan melakukan tindak pidana penyalah gunaan proyek swakelola tahun anggaran 2021 di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.” Ungkap Ferry Saputra.Ys lagi.
Sabtu (06//08/2022).
Ferry juga menambahkan,
“Dalam isi laporan kami dari DPW BAIN HAM RI Lampung,salah satunya meminta kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang agar memanggil saudara Ridwan Zulkifli,S.Sos.,M.M, dan Ibu Rahmi Pratiwi.,S.T.,M.T agar dimintai keterangannya.
Dalam waktu sesingkat-singkatnya kami dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung akan menulis surat resmi Yang akan di antarkan oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Bain Ham RI,Iwan M Dahri.S.H. ke Kejari Tulang Bawang agar proses pemanggilan nama-nama yang tertera di atas secepatnya dipanggil untuk dimintai keterangan dan di proses secara hukum.” Kata Ferry Saputra,Ys. menutup pembicaraannya.
(Tim).
Narasumber dan sumber berita : kantor DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung.
Baca Juga : Hasil Monev Kecamatan Dipertanyakan, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2018-2021 di Pekon Batu Tegi