Edisi : Portal Jalan Beromset Ratusan Juta Yang Diduga Hasil Pungli Dan Meras. Pemda Tulang Bawang Hilang Wibawa Oleh Kakam Hargo Rejo…?

oleh
oleh

Tulang Bawang.-
Tigabelasdetik.com.-

Gejolak publik kian memanas manakala melihat oknum-oknum kepala kampung (kakam) tambah menjadi-jadi, kewenangan pemerintah daerah di rebut dan di jadikan tameng seribu alasan untuk menjatuhkan wibawa pemerintah daerah.
Senin (13/04/2026).

Tampa koordinasi, Tampa melibatkan tenaga ahli dari pihak pemerintah di daerah, beberapa oknum kepala kampung dengan gagah perkasa menunjuk kroni nya untuk di jadikan pengurus pokmas portal jalan yang tidak di bekalin sebuah SK
(surat keputusan).
pasti ilegal.

Portal jalan yang berdiri kokoh dengan papan bertuliskan kata-kata yang sangat jelek bagai tidak berpendidikan tetapi disinyalir bisa di artikan sebuah intimidasi kepada para supir untuk patuh membayar kepada mahluk yang menjaga portal tersebut.
(tanpa di gaji kata Khoirul Anam)
(Manusia super jujur).

Portal jalan yang mencakup wilayah 4 (empat) kampung, berada di kampung Medasari. kampung Hargo Rejo, kampung Hargo Mulyo dan kampung Gedung Meneng Baru.

Jalan yang menurut kepala kampung Hargo Rejo dan ketua pokmas rusak parah juga tidak pernah mendapat perhatian dari pemerintah, hingga distribusi air minum ke warga di empat kampung itu saja sangat susah.
(padahal musim hujan, warga biasa menampung air dari hujan).

Undang-undang jalan di Indonesia di atur utamanya melalui UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah dirubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 (serta penyesuaian melalui UU Cipta kerja). Undang-undang ini mengatur perencanaan, pengusahaan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan jalan untuk mendukung distribusi barang/jasa serta meningkatkan konektivitas antar wilayah.

Sanksi UU Jalan : Melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas yang mengancam pelaku pemblokiran jalan umum dengan pidana.

Sanksi Perdata: Jika poin tersebut mengakibatkan kerugian, kecelakaan, atau kematian. pihak pemasang dapat di gugat dan bertanggung jawab secara hukum.

Keharusan izin : Portal hanya di perbolehkan di jalan lingkungan perumahan dengan kesepakatan warga dan persetujuan dinas terkait (seperti Dishub) dan bukan di jalan umum.

Dimana petani padi di rugikan, sehingga praktek kotor ini bisa berlangsung lama dan tidak terendus….?

1. mobil jenis truk roda 6 cold diesel dan sejenisnya bisa memuat padi minimal 10 (sepuluh) ton sekali jalan.

2. mobil pickup roda empat jenis grandmax atau sejenis, bisa muat minimal 2 ton sekali jalan.

3. Mobil sejenisnya truk atau pickup yang bukan muat padi tetap di kenakan biaya. (papan di portal sudah menentukan tarif).

4. Musim panen satu hari 24 jam, kendaraan truk bisa keluar masuk hingga ratusan truk.

5. Satu ton padi kena tarif 50 ribu rupiah. truk cold diesel muat minimal 10 ton, artinya sekali jalan kena tarif 500 ribu.

Publik menjerit melihat kelakuan oknum kepala kampung, Pemerintah daerah dihujat dan di tuding tidak becus mengurus infrastruktur jalan.
kemana keadilan buat para petani padi dan para supir….?

punggutan di portal setiap hari berjalan tanpa pengawasan dari pemerintah daerah, hasil dari portal di kumpulkan setiap hari, tetapi publik melihat perbaikan jalan belum tentu ada sebulan sekali.

publik berharap pemerintah daerah dan APH (Aparat penegak hukum) jangan tutup mata.

tawaran jasa peliputan oleh tim awak Julnalis secara gratis tanpa biaya apapun. agar keterbukaan informasi kepada publik bisa mudah di akses, di tolak oleh Khoirul Anam kepala kampung Hargo Rejo.

Mengelola uang masyarakat, tetapi tidak mau di kawal dan informasi di tutup untuk diakses publik.

(Tim).

berita bersambung.


jasa pembuatan website

Tentang Penulis: Andika

Gambar Gravatar
Andika adalah seorang penulis berita profesional di Tiga Belas Detik News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.