Tanggamus.– Tigabelasdetik.com.–
Memberikan HAK KOREKSI pemberitaan yang diminta oleh mantan Kakon Batu Tegi yang memang sudah diatur di dalam UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1 :
Ayat 10 tertulis :
“HAK TOLAK adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus di rahasiakan nya.”
Ayat 12 juga menjelaskan :
“Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang di beritakan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.”
BAB II Pasal 4 ayat :
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak asasi warga Negara.
2. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan Hukum, wartawan mempunyai HAK TOLAK.
BAB VIII Pasal 18 Ayat 1 juga menerangkan :
“Setiap orang yang secara dengan melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak
Rp 500.000.000.
(Lima ratus juta rupiah).
Atas Dasar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan adanya penunjukan perwakilan/utusan dari Rahmat mantan Kakon Batu Tegi yang diperintah dan diminta untuk menemui pihak media ini yang sudah memberitakannya secara on line dan berkeinginan untuk mengklarifikasi terkait berita yang sudah naik dan meminta Hak Koreksinya yang sudah diatur didalam UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
Narasumber warga Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus yang menyebutkan adanya dugaan pembangunan balai pekon hanya rangka dan jalan yang dibangun sudah pecah-pecah.
Rahmat, Kepala Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Periode Tahun 2016 – 2021 melalui penunjukan perwakilan/utusan dengan nama dan inisial yang tidak berkenan di cantumkan menjelaskan, “Bahwa sejumlah pembangunan jalan rabat beton dimasa Kakon Rahmat menjabat seluruhnya masih dalam kondisi baik.”
“Untuk jalan yang dibangun semasa masih menjabat, seluruhnya masih dalam kondisi baik. Untuk jalan menuju balai pekon yang terlihat rusak, bukan pembangunan dana ADD. Sebab nanti jalan akan dibangun ke arah Balai Pekon yang baru,” kata Rahmat, yang di sampaikan oleh perwakilan/utusannya.
Kamis (11/8/2022).
Kemudian terkait pembangunan balai Pekon Batu Tegi yang diduga belum selesai. Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan termasuk pembelian lahan dilaksanakan dua tahap.
“Terkait balai pekon memang belum selesai sebab dilakukan dua tahap. Pertama tahun 2019, pembelian lahan dan pembangunan tahap pertama,” ujar Perwakilan/utusan itu lagi.
Perwakilan/utusan Rahmat juga menjelaskan, terkait tahap kedua pembangunan yang belum dilakukan, lantaran pada tahun 2020 hingga 2022 anggaran dialihkan untuk BLT dan pencegahan Covid-19.
“Pembangunan tahap 2 balai pekon direncanakan tahun 2023, jika anggaran sudah bisa untuk pembanguan fisik,” jelasnya.
Perwakilan/utusan mantan Kakon juga menambahkan, terkait nilai anggaran yang disebut dalam materi berita, operasional PAUD/TK/TPA milik desa dan anggaran penyertaan modal untuk BUMDES yang disebut secara global. Hal itu juga diluruskan nya.
“Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ. Anggaran itu meliputi untuk beberapa anggaran unruk insentif guru PAUD, Honor Pengurus Majelis Taqlim, Honor guru ngaji, Honor penjaga makam dan Honor kaum,” bebernya.
“Sedangkan anggaran untuk penyertaan modal Bumdes sudah disalurkan kepada pengurus Bumdes dan Alhamdulillah Bumdes berjalan dengan baik juga,” tuturnya menutup pembicaraan.
(Tim).
Penulis : Andika.
Pimpinan Redaksi/ Penanggung jawab : Andika.
Baca Juga : IGTKI-PGRI Kabupaten Cianjur Gelar Diklat Implementasi Kurikulum Merdeka