Jakarta -Tigabelasdetik.com.–
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar Sidang gugatan Praperadilan dan Agus Darma Wijaya bersama kuasa hukumnya hadiri sidang perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Jum’at (16/09/2022).
Sidang ditunda karena pihak kepolisian Polres Tanggerang Selatan sebagai termohon tidak hadir tanpa ada kejelasan,apakah merasa salah atas kekeliruannya “Maka untuk memanggil termohon kembali sidang dilanjutkan pada awal bulan tanggal 7 Oktober 2022,” kata Hakim tunggal Jumat 16 September 22 .
Hakim tunggal memberikan waktu selama 3 minggu dan kita jangan berandai-andai dahulu hadir atau tidaknya mereka untuk itu kita lihat saja kedepannya ya,” kata hakim dengan jadwal sidang kedelai karena dilegasi walaupun kami pihak dari Tim kuasa hukum sudah berupa memohon kepada hakim 1 minggu tetap hakim mengatakan 3 minggu” Ujar Marson Sosang Sarapang, S.H.
Sementara itu Kuasa hukum ADW dari Kantor Hukum Parnagogo dan Rakan Jalintar Simbolon. SH menyebut ketidak hadiran Polres Tangsel menghambat proses praperadilan kliennya Jalintar menegaskan, bila sidang depan Polres Tangsel tidak hadir, itu artinya sengaja mengingkari hak dan kewajiban sebagai termohon.
Jalintar menyebut alasan Polres Tangsel tidak menghadiri pada sidang ini tidaklah tepat dan kami Tim Kuasa Hukum menilai ada dugaan kriminalisasi dalam kasus ini.
Adanya Prapid seperti ini berawal permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon dan sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara: 361/pdtg/2022,PN.Trg, namun pihak Pengembang Summarecon sama sekali tidak menghormati proses hukum.
Ditambah sempat beredar luas sebuah video dikalangan jurnalis melaui WA Group yang dialami oleh Agus Darma Wijaya (45) yang dianiaya oleh puluhan orang pada Rabu, 20 April 2022 lalu yang terjadi di Kawasan Perumahan Cluster Maxwell dan akhiranya
Agus Darma Wijaya sempat dilarikan dan di rawat di Rumah Sakit Medika BSD dan diketahui mendapatkan luka serius dan harus dilakukan operasi pada tulang rusuk belakang.
Perlu diketahui terjadinya Sidang Praperadilan seperti ini karena permasalahannya Agus Darma Wijaya telah melaporkan tindak penganiayaan atas dirinya oleh segerombolan orang yang diduga suruhan Sumarecon tersebut kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, ketika proses sedang berjalan tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan alasan kurangnya bukti-bukti dan sudah dilaporkan kasus penganiyaan tersebut kepada pihak kepolisian akan tetapi tiba-tiba penyidikan tersebut di SP3 atau dihentikan oleh pihak kepolisian”, Ucap Jalintar Simbolon .
Selanjutnya Pada sidang hari ini yaitu sidang pertama atas perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut juga tidak berjalan dengan semestinya dan seharusnya sebagai penegak hukum
jangan ada upaya untuk menghambat proses sidang dan tidaknya termohon disini sebagai satu dari bagian menghambat dan ini tidak bagus bagi kepentingan penegakan hukum .
Semoga hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi lagi dikemudian hari termohon tanpa memberikan informasi yang jelas yang seolah tidak menghormati Supremasi Hukum “Apalagi menurut kami, Hakim memberikan waktu 3 Minggu dan tidak bisa memajukan sidang ke depannya dengan waktu 1 Minggu ” Jujur kami tidak tau ada apa dengan Pengadilan ini seolah olah ingin mengulur waktu.
Akan tetapi kami dari Tim kuasa hukum sangat menghormati Supremasi Hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan sidang ini kepada majelis hakim yang mengadili untuk ingin proses praperadilan kliennya ini bisa segera dilakukan.
“Kami menyerahkan kepada majelis, setidak-tidaknya proses ini harus segera bisa dilakukan, dan apabila sidang kedepannya pihak yang di Prapid, kami dari Tim kuasa hukum meminta hakim melakukan tindakan kebenaran agar tercapainya hukum yang berkeadilan terhadap klien kami.
Jalintar Simbolon menyebut ketidak hadiran Polres Tangsel menghambat proses praperadilan kliennya dan Jalintar menegaskan, bila sidang kedepan Polres Tangsel tidak hadir, itu artinya sengaja mengingkari hak dan kewajiban sebagai termohon.
“Jadi kalau ada upaya menghambat proses kemudian tidak hadir di sini, sebagai satu dari bagian menghambat, ini tidak bagus bagi kepentingan penegakan hukum ” Ucapnya.
Oleh karena itu Jalintar memohon kepada majelis hakim jika minggu depan termohon tidak hadir itu artinya termohon dengan sengaja mengingkari hak dan kewajibannya untuk hadir kami minta kepastian dan keadilan hukum untuk klien kami ADW ” Tutupnya.( Red )
Narasumber; Jalintar Simbolon SH