MUBA.–
Tigabelasdetik.com.–
Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal berulang untuk yang ke-sekian kalinya terjadi di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemerintah Sumsel yang telah mendapat mandat berupa SK dari Kementerian ESDM menunjuk dan menugaskan Tim Penanganan dan Pencegahan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Ilegal di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Bahkan dalam beberapa kali acara FGD diadakan telah ditegaskan bersama “Bahwa kami sudah bersepakat akan menindak tegas penambang minyak ilegal,”
Berikutnya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Hermanto menegaskan, “Seluruh anggota polisi akan diberikan sanksi berat bila kedapatan ikut andil dalam proses penjualan minyak ilegal, siapapun polisi yang bermain dalam aktivitas minyak ilegal ini,” jelasnya.
Dari pantauan awak media di lapangan, terkesan ada pembiaran oleh aparatur penegak hukum (Polri-TNI) terhadap salah seorang oknum masyarakat sipil yang diduga ikut andil atas peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal tersebut RD warga karang ringin muba sebagai penyedia lahan
RD selaku penyedia Lahan Ilegal Drilling, terkesan Kebal Hukum, dan diduga kuat bermain mata dengan aparat setempat, hal ini sangat jelas bukan satu atau dua orang yang tewas pada 5 Oktober lalu hingga saat ini RD dan Amrul cs masih melenggang
Oknum mantan anggota DPRD Sumsel berinisial (RD) ini terkesan kebal hukum, bertahun-tahun melakoni usaha penyedia lahan Ilegal Drilling namun RD belum tersentuh hukum, meski sedah banyak menelan korban tewas di lokasi miliknya
Padahal, seperti diketahui usaha ilegal drilling merupakan aktivitas yang dilarang pemerintah karena merugikan negara dan telah banyak merenggut nyawa masyarakat.
“Kepiawaian RD patut diakui karena selalu bisa mendapatkan celah untuk lolos dari tanggungjawab hukum sebagai pemilik lahan lokasi pengeboran ilegal, dan kuat dugaan main mata dengan aparat setempat, kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media baru baru ini.
Menurut SN, sejumlah kejadian atau terbakarnya sumur minyak ilegal dalam wilayah Desa Keban Satu, sudah menelan jiwa 4 orang dua diantaranya bernama anton bin junai warga ngulak 2. Rahmad bin jas dua orang baru diketahui identitasnya, hal ini semestinya juga menjadi tanggung jawab RD.
“Pasalnya beberapa kejadian tersebut bisa dipastikan terjadi dilahan atau kebun milik RD, karena RD mendapatkan fee dari pengebor sebagai penyedia lahan,” ungkapnya.
Kami masyarakat berharap “Kepada Tim Penanganan ilegal drilling Kementerian ESDM terbentuk bersama Polri-TNI agar bertindak cepat dan terukur, bekerja profesional dan tidak tebang pilih, sebagaimana penegasan Bapak Kapolda siapapun polisi yang bermain akan diberikan sanksi berat.”
Mirisnya lagi aparat setempat dari kejadian sebelumnya sudah menelan korban ditambah lagi 4 orang korban pada kejadian 5 oktober 2022 lalu pihak polsek belum dapat mengungkap secara terang nama nama korban dan bagaimana proses hukumnya yang setidaknya aparat setempat dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait tewasnya beberapa warga akibat kegiatan sumur ilegal ini agar nyawa masyarakat tidak menjadi sia sia
“Dimana kehadiran negara” Sementara secara tidak langsung mereka menikmati gaji dari uang rakyat kenapa seakan tidak peduli dengan nyawa masyarakat, percuma ada kantor polsek berdiri kecamatan kalau tidak dapat mengungkap kasus diwilayah nya sendiri, ungkapnya dengan nada kesal.
Sementara Kanit reskrim polsek sanga desa ipda Nasirin SH beberapa kali dihubungi via telpon oleh media ini guna mengkonfirmasi terkait identitas dan jumlah korban jiwa tidak menjawab, namun berselang beberapa menit nomor tak dikenal menghubungi media ini mengaku sudah berkoordinasi dengan kanit polsek sanga desa dan meminta agar tidak melakukan pemberitaan terkait kejadian tsb
Iptu Imam dipsa maulana kapolsek sanga desa saat dihubungi awak media belum memberikan secara terang nama nama pelaku, korban, dan pemilik lahan ilegal drilling
Penulis: Timred