Tanggamus.-
Tigabelasdetik.com.- Bus Raja Basa Utama (RBU) bernomor plat BE 7579 AU dari arah Kota Agung membawa penumpang menuju Raja Basa, terperosok hingga bus keluar bahu jalan demi menghindari terjadinya tabrakan dengan seorang pengendara sepeda motor,
Senin (20/02/23).
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas), terjadi di jalan lintas barat pekon Banjar Agung Udik kec. Pugung tepatnya terjadi pada pukul 1:00 wib. beruntung tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Kejadian naas yang bermula ketika pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor jenis Honda beat dari arah pringsewu yang hendak mendahului mobil didepan nya.
Coba untuk menghindari terjadinya tabrakan dengan motor beat yang sedang melaju cepat dari arah Pringsewu, Saiful Efendi (50) langsung membanting setir mobil bus RBU yang dikemudikannya kekiri hingga bus terperosok keluar dari bahu jalan.
” Saya kan dari arah Kota Agung membawa penumpang sekitar sembilan orang, tujuan ke raja basa, tiba tiba motor jenis Honda beat dari arah Pringsewu, menyalip mobil yang ada didepannya, saya langsung buang setir kekiri, kalau saya ga banting setir kekiri untuk menghindari, langsung ketabrak pak, ” imbuh sopir RBU.
Namun meskipun berhasil menghindari terjadinya tabrakan, Bus RBU mengalami kerugian atas kerusakan yang belum dapat dipastikan berapa jumlah yang di alami akibat kejadian itu.
Bripka Bayu Kanit Kamsel satlantas Polres Tanggamus, saat di wawancarai di tempat kejadian, ‘ia’ mengimbau kepada khususnya pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Secara tidak langsung ini kan Marka garis tidak terputus, jadi untuk pengendara kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi untuk dapat dikurangi, ” terang bayu.
Bayu juga menyampaikan, agar masyarakat khususnya pengguna jalan, dapat mematuhi rambu lalu lintas yang sudah di tentukan dijalan, sehingga tidak merugikan bagi pengguna yang lain.
” Kami dari satlantas polres Tanggamus menyampaikan agar supaya masyarakat taati aturan lalu lintas, memperhatikan rambu atau Marka yang sudah ditentukan dijalan, sehingga saat mendahului tidak serta Merta atau sembarangan, yang dapat merugikan bagi pengguna jalan yang lain, ” tutupnya.
(Deni Abson)