Jakarta –
Tigabelasdetik.com.–
Advokat Juristo.SH melayangkan Surat Somasi kepada
LQ INDONESIA LAW FIRM yang beralamat di Karawaci Office Park,The Excelis No.26A’ Jalan Imam Bonjol RT. 001 RW 009, Panunggangan Baru Kec. Cibodas, Kota Tangerang, Banten 15i37.
Dan Surat Somasi pertama ini ditunjukkan kepada :
1. Leo Detri, S.H., M.H.
2..Phioruci Pangkaraya, S.H.(C)
Atas apa yang telah diberitakan yang bersumber dari ” LQ Indonesia Law Firm, dan telah ditayangkan oleh beberapa rekan media online, yang diantaranya dari :
Ruangpolitik.com,
kupasmerdeka.com, matapost.com, posbanten.co.id, posindonesianews.id, tangraya.com, juga dari media online lainnya.
yang salah satunya Berjudul “CO FOUNDER LQ : JURISTO YANG BOBOL SUNLIFE 22 MILYAR LAKUKAN FITNAH ALVIN LIM SEBAGAI MAFIA ASURANSI
Yang dimana pada pokok berita tersebut dalam hal ini LQ Indonesia Law Fim “Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya, menyatakan bahwa saya, Juristo, SH dituliskan didalam pemberitaan menggunakan Bapak Darwin sebagai kaki tangan saya untuk melakukan penipuan Asuransi “Sun Life sebesar 22 Milyar dengan membuka cabang fiktif di Surabaya ” Selasa 29 Nopember 22.
Selanjutnya Advokat Juristo, SH menyampaikan bahwa apa yang diberitakan dan dikatakan yang bersumber dari “LQ Indonesia Law Firm itu tidak benar dan itu merupakan berita Hoax bohong dan Fitnah.
Oleh karena itu Advokat Juristo, SH melayangkan Surat Somasi Pertamanya kepada LQ Indonesia Law Firm, ditunjukkan kepada “Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya” Yang menyatakan sebagai berikut :
1.Bahwa benar bahwa saya sudah mengenalkan Bapak Darwin untuk menjadi Klien LQ Indonesia Law Fim ( Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya )
2 Bahwa berdasarkan Fakta sebenarnya dan saya meyakini bahwa Pihak LQ Indonesia Law Fim yaitu ” Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya) sudah mengetahui bahwa saya tidak ada hubungannya sama sekali dalam kasus ini. Namun pihak LQ Indonesia Law Firm
melalui Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya telah melakukan fitnah keji dan pembunuhan karakter kepada saya, demi membangun opini public untuk kepentingan LQ Indonesia Law Firm
(Leo Detri dan Phiornuci Pangkaraya ).
3 Bahwa terkait pemberitaan tersebut, dengan TEGAS saya meminta kepada Pihak LQ Indonesia Law Firm (Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya ) untuk dapat membuktikan ataupun menyajikan Data-Data yang menunjukkan keterlibatan diri saya dalam hal kasus tersebut sehingga dengan sangat beraninya tanpa data yang jelas valid telah membabi buta dalam hal ini pihak LQ Indonesia Law Firm (Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya) membuat pernyataan seperti itu.
4 Bahwa bila Pihak LQ Indonesia Law Firm (Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya) TIDAK DAPAT menunjukkan bukti – bukti tersebut, saya meminta Pihak LQ Indonesia Law Firm (Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya) untuk segera meminta maaf atas semua pernyataannya tersebut baik melalui dari media online dan juga melalui media cetak nasional.
Perlu diketahui “Bahwa apabila terhitung waktu 2×24 jam, sejak Surat somasi terbuka yang kami tayangkan di beberapa media Online dan sejak dilayangkan atau diterimanya surat Somasi saya yang saya kirimkan.
Dalam hal ini LQ Indonesia Law Firm yaitu “Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya, tidak juga melaksanakan dan melakukan Permohonan Maaf !!
Untuk diketahui” Saya akan melaporkan LQ Indonesia Law Firm
dalam hal ini Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya baik secara pidana ataupun secara perdata.
Bahwa patut diduga LQ Indonesia Law Firm Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya) telah
melakukan pelanggaran UUTTE pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2),
Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU
nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Pasal 36 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain ”
Sedangkan Pasal 51 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.l2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
Demikian surat Somasi Pertama ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
(Rls)
Sumber : Advokat Juristo.SH