Diduga Disiksa Orang Tua Angkat, Anak 14 Tahun di Tulang Bawang Ditemukan Terantai dan Digembok.

oleh
oleh

Tulang Bawang —
Tigabelasdetik.com.-

Peristiwa memilukan yang diduga merupakan bentuk kekerasan terhadap anak terjadi di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Seorang anak perempuan berusia sekitar 14 tahun ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan dengan rantai dan gembok yang masih terpasang di tubuhnya.
Minggu, 30/03/2026.

Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, kejadian tersebut terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah orang tua angkatnya yang diketahui berinisial U.

Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban berlari menuju rumah warga untuk meminta pertolongan.
Warga yang melihat kondisi korban mengaku terkejut.
Saat itu korban masih membawa rantai besi besar yang terpasang dengan gembok.

Bahkan, sejumlah warga menyebut rantai tersebut cukup berat hingga diperkirakan mencapai puluhan kilogram.
Tidak hanya itu, pada beberapa bagian tubuh korban juga terlihat tanda-tanda luka.

Warga menyebut terdapat banyak bekas memar berwarna merah hingga kehitaman di sejumlah anggota tubuh korban yang diduga kuat merupakan bekas penganiayaan.
Melihat kondisi korban yang memprihatinkan tersebut, warga segera menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Banjar Agung untuk melaporkan dugaan penyiksaan terhadap anak tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, pihak kepolisian membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban kemudian dibawa untuk penanganan lebih lanjut dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Tulang Bawang guna dilakukan penyelidikan secara mendalam.

Peristiwa ini memicu perhatian dan kemarahan publik. Sejumlah warga menduga tindakan kekerasan terhadap korban bukan baru pertama kali terjadi, melainkan sudah berlangsung berulang kali.
Publik mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan yang layak.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut juga dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Tulang Bawang terkait perkembangan penyelidikan serta langkah-langkah perlindungan terhadap korban.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak keluarga maupun pihak kepolisian Polres Tulang Bawang guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.

 

(Tim/red).

Bersambung..


jasa pembuatan website

Tentang Penulis: Andika

Gambar Gravatar
Andika adalah seorang penulis berita profesional di Tiga Belas Detik News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.