*”Publik Mendesak Inspektorat Provinsi Audit Ulang Putrawan Dan Hendra, Terkait Dana BOS Reguler Dan BOSDA”*

oleh -59 Dilihat
oleh

Tigabelasdetik.COM.-

PESISIR BARAT.-
Salah satu bukti pertanggung jawaban sosial dan hukum tentang pengelolaan dana BOS adalah TRANSPARANSI, Hal ini yang dinilai publik tidak terlihat dan tidak pernah diperlihatkan kepada orang tua siswa.

Slogan bersih diri dan gedung sekolah di cat dengan warna cat yang terang yang membuat oknum kepala sekolah seakan-akan sudah banyak berbuat dalam memajukan sekolah, kian membuat orang tua siswa lupa kalau salah satu transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah *”Papan pengelolaan dana BOS”* yang harus di pasang di tembok di depan ruang guru atau ruang kepala sekolah.
Jumat (23/10/2026)

Didalam papan pengelolaan dana BOS yang terbuat dari triplek akan ada kolom-kolom yang mencantumkan dana yang sudah terpakai dan setiap item tercantum dengan jelas pengeluaran untuk pembelanjaan dan pembayaran yang terlaksana.

Besarnya anggaran yang di belanjakan, dan dipertanggung jawabkan di disinyalir tidak sesuai fakta yang ada di lokasi sekolah, Anggaran Belanja pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah setiap tahun menghabiskan ratusan juta rupiah, gedung sekolah tetap aja ada kerusakan dimana mana.

Putrawan JN Kepala SMAN 1 Pesisir Selatan dan Hendra Efendi kepala SMAN 1 Bengkunat Belimbing diduga keras telah memanipulasi data pengelolaan dana BOS secara Terstruktur sistematis dan Masif (TSM).

Sorotan publik kini mengarah kepada inspektorat provinsi Lampung yang punya kewenangan monitoring dan evaluasi (Monev) serta mengaudit anggaran-anggaran yang di kelola di SMA dan SMK kian tajam dan penuh tanda tanya, *”apakah hasil audit diterima di bawah meja, atau pemeriksaan secara kolektif”*..?

Dana BOS Reguler SMAN 1 Bengkunat Belimbing Tahun anggaran 2025, tahap 1:
1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp43.280.000.
2. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp52.000.000.
3. Pembayaran honor Rp102.240.000.

Tahap ke 2 :
1. Langganan daya dan jasa Rp24.408.000.
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp53.315.000.
3. Pembayaran honor Rp56.880.000.

Selain dana BOS Reguler yang di kucurkan dari pusat melalui APBN, ada dana BOSDA yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui APBD.
*Dana BOS Reguler (pusat): sebesar Rp1.500.000 persiswa pertahun.

*Dana BOSDA/Pengganti uang komite (APBD Provinsi Lampung) :
1. SMA Reguler: Sebesar Rp500.000 persiswa pertahun.
2. SMA Unggulan: Sebesar Rp600.000. persiswa pertahun.

Lebih lanjut peran Putrawan JN selain, sebagai kepala SMAN 1 Pesisir Selatan juga ketua MKKS, Suatu peran pemimpin yang sangat penting untuk mengkoordinir semua kepala SMA/SMAN di kabupaten Pesisir Barat.

Ketika seorang pemimpin, dihubungi berulang kali melalui telepon maupun chat WhatsApp yang sangat mudah di jangkau, Pesan dibiarkan menggantung, panggilan tidak di hiraukan. Sikap ini bukan sekedar kurang sopan ini adalah pengakuan diam yang paling TERINDIKASI.

Jika pengelolaan bersih, catatan teratur. Dan aliran dana jelas arahnya, mengapa Putrawan JN tak berani menatap pertanyaan wartawan ?

Sebagai seorang kepala sekolah dan ketua MKKS SMA, ia berperan memegang kunci segala bukti dan laporan.

Publik menunggu peran dan fungsi dari inspektorat provinsi serta Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung.

*”Andai seorang kepala sekolah bisa bersembunyi dengan tenang, pesan tidak di jawab. Panggilan di abaikan, dana BOS berasal dari uang rakyat dibiarkan berjalan tanpa jejak yang jelas, peran pengawasan dan pembinaan adalah suatu kolaborasi dengan seorang oknum pemuja korupsi”*

(*).

Berita Bersambung.

 

Penulis: Andika.


jasa pembuatan website

Tentang Penulis: Andika

Gambar Gravatar
Andika adalah seorang penulis berita profesional di Tiga Belas Detik News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.