Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Kekerasan Seksual Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Kepala Kampung.

oleh -415 Dilihat
oleh

Tulang Bawang.–.

Tigabelasdetik. com.– Sebut saja korban dengan inisial (Mawar) korban kekerasan seksual yang diduga di lakukan oleh seorang oknum kepala kampung dari salah satu kampung yang ada di kecamatan Rawa Pitu kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Suami dari si Mawar adalah saudara satu bapak beda ibu dengan oknum kepala kampung yang di duga telah melakukan kekerasan seksual terhadap si Mawar pada beberapa waktu yang lalu.

Merasa perlu mendapat keadilan dan pendampingan Hukum maka korban yang berinisial (Mawar) dan suaminya (Tb) meminta bantuan hukum kepada biro Hukum di Redaksi media Delikkasus13.com beserta patnernya dari Media Macanleuseronline.com.

Atas permintaan dan permohonan pendampingan Hukum dari Korban yang berinisial (Mawar) dan suaminya (TB) maka Jajaran Redaksi Media Delikkasus13.com beserta patnernya menunjuk Advokat Anthon Ferdiansyah.SH,.MH & Fatners Law Firm yang berkantor di Sukarame Bandar Lampung untuk mendampingi korban yang diduga mengalami kekerasan seksual ke Polres Tulang Bawang.

Saat di komfirmasi kedatangan advokat Anthon Ferdiansyah.SH.,MH di Polres Tulang Bawang,
” Kehadiran kami disini beserta Tim untuk mendampingi korban yang diduga mengalami kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Kampung di Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang,” ujarnya.

” Dengan surat kuasa yang sudah di tanda tangani bersama korban, saya dan tim berjanji akan mendampingi korban sampai mendapatkan keadilan seperti masyarakat lainnya,” tambahnya
Jumat (26/04/2024)

Saat di komfirmasi oleh awak media perkembangan kasus tersebut, ” Kalo saat inipun baru tahap penyelidikan, korban dan saksi baru saja di mintai keterangan oleh pihak Kepolisian,” jelasnya.

Advokat Anthon Ferdiansyah.SH,.MH. juga menambahkan, pelaku bisa di sangkakan Tindak Pidana kekerasan seksual,” Setiap orang
yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual,
dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara
fisik didalam maupun di luar perkawinan”,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

“Advokat Anthon Ferdiansyah,SH,.MH. juga berharap kepada pelaku, oknum kepala Kampung tersebut agar bisa kooperatif dan berjiwa ksatria sebagai laki-laki,” ucapnya.

Kami bersama Tim dalam menangani kasus yang di alami oleh korban (Mawar-red) tidak meminta bayaran, ini murni bantuan hukum secara gratis karena kita tau korban termasuk keluarga kurang mampu,” ungkapnya.
(Tim).


jasa pembuatan website

Tentang Penulis: Andika

Gambar Gravatar
Andika adalah seorang penulis berita profesional di Tiga Belas Detik News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.