TANGGAMUS.–
Tigabelasdetik.com.-
Oknum kepala sekolah (kepsek) terus merajalela mengrogoti anggaran demi anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah daerah atau pusat, tanpa ada rasa malu demi untuk memperkaya diri sendiri segala cara juga di halalkan.
Salah satu oknum kepsek yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara struktural, sistematis dan masif selama dua tahun berturut-turut, dari tahun 2022 dan 2023 adalah Tekat Santoso yang menjabat kepsek SMPN1 Sumberejo kecamatan Sumberejo kab.Tamggamus.
Pencairan dana BOS membuat oknum kepala sekolah merasa senang, lantaran ada bantuan uang masuk dalam jumlah besar ke sekolah. Seperti kita ketahui sendiri, bahwa bantuan BOS itu adalah khusus untuk sekolah SD, SMP, SMA/SMK, SLB negeri maupun swasta.
Oknum kepsek yang telah berhasil menilep dana bos telah banyak yang masuk penjara. Hal ini disebabkan karena melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Yaitu melakukan tindakan penggelapan atau penyelewengan dana BOS, Bagi pelaku korupsi atau pelaku penyelewengan dana BOS harus dihukum.
Tapi sebaliknya ada kejanggalan data yang berdasarkan sumber data yang dipegang oleh awak media mulai dari tahap 1 sampai di tahap 2. ada pengelolaan anggaran BOS yang tidak masuk akal sehat publik, salah satunya contoh tahap 1 dan 2 pada tahun 2023.
Dana BOS Ta. 2023 (Laporan Siswa 558)
Tahap I :
A.– Penerimaan peserta didik baru.Rp.5.051.190. B.– Pengembangan perpustakaan.
Rp 1.800.000
C.– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Rp. 46.169.551.
D.– Kegiatan Asesmen atau Evaluasi Pembelajran
Rp. 36.483.324.
E.– Adminitrasi kegiatan sekolah
Rp. 34.596.480.
F.– Pengembangan Profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp. 8.636.400.
G.– Langganan Daya dan jasa Rp 18.296.625.
H.– Pemeliharaan sarana dan Prasarana
Rp 52.211.800.
I.– Penyediaan alat multi media pembelajaran. Rp14.985.000.
J.– Pembayaran Honor Rp45.300.000.
Tahap ll
A.– Penerimaan peserta didik baru Rp. 4.451.130. B.– Pengembangan perpustakaan.
Rp 1.800.000.
C.– Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler
Rp. 49.421.350.
D.– Kegiatan Asesmen atau Evaluasi Pembelajran
Rp. 120.060.000.
E.– Adminitrasi kegiatan sekolah
Rp. 57.267.480.
F.– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. Rp3.400.000.
G.– Langganan Daya dan jasa Rp.21.115.700.
H.– Pemeliharaan sarana dan prasarana. Rp49.553.290.
I.– Pembayaran honor Rp43.300.000.
Anggaran yang begitu fantastis diduga banyak yang di selewengkan oleh oknum Tekat Santoso untuk kepentingan pribadi atau berjamaah
Demi penerbitan pemberitaan yang akurat dan berimbang media inipun beberapakali menyambangi oknum Kepsek Tekat Santoso di sekolah untuk mendapatkan keterangan dan Informasi terkait adanya dugaan penyimpangan dana BOS tahun 2022 dan 2023.
Selasa (28/05/2024).
Selain dana BOS reguler ada dugaan kuat dana BOS Afirmasi turut di TILEP oleh oknum kepsek Tekat Santoso dan ada dugaan beberapa kolom dalam kegiatan sekolah yang mana dianggarkan melalui dana BOS, disitu adanya dugaan terjadi mark’up anggaran yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Diduga adanya perbuatannya, Oknum Kepsek tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.Kurungan penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.
Kepada Dinas Instansi terkait atau Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa memberikan efek jera kepada oknum yang merugikan keuangan Negara, apabila terbukti sengaja melakukan tindakan untuk kepentingan memperkaya diri dengan memanfaat kan pangkat atau jabatannya, Hukum sesuai dengan undang -undang yang berlaku.
Tim.
Berita bersambung.