Mesuji.–
Tigabelasdetik.com.–
Oknum kepala Puskesmas (Kapus) Panggung Jaya yang berinisial “TW” diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan juta rupiah selama menjabat Kapus dari tahun 2021 hingga 2022.
Hal ini patut diduga di karenakan ketika di pertanyakan oleh awak media terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oknum “TW” kepala Puskesmas Panggung Jaya tiba-tiba lupa ingatan dan lupa segala anggaran yang pernah di kelolanya.
Ketika dana BOK dan JKN tahun 2021 di pertanyakan oleh awak media,oknum Kapus itu menjawab lupa dan lupa terus.
Dan ketika di pertanyakan lagi dana BOK dan JKN tahun 2022 oknum Kapus “TW” menjawab untuk beli ini dan itu yang juga tidak jelas realisasinya kemana.
Dan hanya menjawab kalau total dana BOK dan JKN di tahun 2022 sebesar
Rp 1.5 Milliar lebih.
Merasa bingung dan selalu beralasan lupa, tiba-tiba muncul seseorang oknum ikut hadir didalam ruangan dimana ada awak media dan oknum Kapus “TW” sedang berbincang,
dengan wajah di buat bengis oknum tersebut bertanya kepada oknum kapus “TW”, tanya tentang apa mereka itu, dan dijawab oleh oknum Kapus ” Mereka bertanya anggaran BOK dan JKN yang kita kelola, dan menurut saya sudah selesai”.
Merasa ada orang lain yang ikut hadir didalam ruangan yang tidak jelas indentitasnya dan tidak memperkenalkan diri maka tim awak media bertanya kepada oknum tersebut, ” Izin bertanya, sampean di Puskesmas ini sebagai apa ?
dan di jawab oleh oknum tersebut saya “Mul” sebagai staf disini, mau jadi apa disini saya, saya kerja disini dan asli orang pribumi disini, orang asli Mesuji dan kalau ngak seneng ayo keluar sambil oknum tersebut berdiri.
(seakan-akan mengajak berantem di luar ruangan).
Dengan tersenyum tim awak media menjawab,
” Kami bertanya itu wajar siapa tau sampean sebagai TU dan mungkin lebih paham, dan salahnya kami bertanya itu dimana ? dan kalau mau mengajak keluar ya ayo.”
Tim awak media yang ingin tau apa yang mau di perbuat oleh oknum yang mengaku “Mul” tersebut juga ikut berdiri.
” Jadi kamu melawan, tunggu ya saya telpon dulu orang-orang biar kesini.” jawab oknum tersebut lagi.
dikira tim awak media oknum tersebut berani, tidak taunya malahan diduga mau berbuat huru hara di puskesmas Panggung Jaya.
Dan melihat keadaan begitu, tim awak media yang lain ikut melerai dan mengajak oknum tersebut ke ruangan lain.
Rabu (29/03/2023).
Tidak beberapa lama, tim awak media yang membawa oknum arogan tersebut keruangan lain, setelah beberapa menit awak media keluar ruangan dan mengajak tim awak media yang lain untuk pamit pulang.
Ketika pamit pulang, oknum “TW” kepala Puskesmas Panggung Jaya berkata, “saya minta maaf ini hanya salah paham saja”.
Terkait hal tersebut, Andika ketua DPD BAIN HAM RI Kab.Mesuji dan paralegal kantor Hukum Jefri JRS Manopo, S.H,.M.H angkat bicara.
” Melihat ada seorang oknum aparatur sipil Negara, yang tidak ada jiwa Kebhineka Tunggal Ika, sangat di sayangkan bisa berbicara tentang SARA (suku-agama-ras-dan antar golongan), yang seakan-akan masih hidup seperti di zaman kerajaan Mojopahit,
Saya kasih waktu tiga hari untuk oknum yang mengaku “Mul” tersebut untuk minta maaf terkait bahasa oknum tersebut yang mengatakan asli penduduk sini dan asli orang Mesuji, bahasanya akan kami uji ke Pemerintah Daerah Mesuji (Pemkab), tokoh-tokoh di kab.Mesuji dan Hukum, apa benar ada penduduk palsu di Mesuji dan ada orang Mesuji palsu, jangan-jangan oknum ini mau berbuat tidak kondusif di kab.Mesuji.” tutur Andika yang juga seorang Pimpinan Redaksi di beberapa media online
Kamis (30/03/2023).
Mengenai oknum “TW” Kapus Panggung Jaya, kecamatan Rawa Jitu Utara kab.Mesuji yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis dan masif selama menjabat sebagai kepala puskesmas Panggung Jaya dari tahun 2021 dan 2022 dan disinyalir sengaja membuat tindakan menghalang-halangi tugas wartawan yang dilindungi oleh UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 yang sangat jelas tercantum didalamnya ada pidana dan dendanya.
Lebih lanjut Andika berkata, ” terkait oknum “TW” Kapus Panggung Jaya, 7 (tujuh) kedepan kami dari DPD BAIN HAM RI kab.Mesuji akan segera melaporkan oknum tersebut ke Aparat penegak Hukum (APH), dan kami duga bukan hanya tahun anggaran (TA) 2021 dan 2022 yang ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi, tahun 2019 dan 2020 juga diduga penuh dengan bau korupsi.
Data kami lengkap dan secepatnya kami akan mempersiapkan pelaporannya”.
” Untuk oknum “Mul” yang disinyalir bertindak arogan kami akan koordinasikan juga ke Dinas kesehatan dan Inspektorat kab.Mesuji untuk memanggil oknum tersebut, yang kami duga tidak layak oknum tersebut menjadi tenaga kesehatan di Puskesmas, lebih cocok menjadi tenaga penjaga pasar di pasar Panggung Jaya”. pungkas Andika lagi.
BOK adalah dana yang di gunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan khususnya pelayanan di pusat kesehatan masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang di berikan kepada setiap orang yang menbayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Mengenai hal tersebut diatas, di kediaman rumah ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung bapak Ferry Saputra, Ys juga angkat bicara,
” Sudah sungguh luar biasa oknum ” Mul” tersebut, sudah bawa-bawa nama orang pribumi dan suku Mesuji, pada hal orang suku Mesuji tidak begitu gaya bicaranya, itu sudah merusak tatanan yang ada, kebobrokan pemikiran seperti itu sangat berbahaya buat kedaulatan Bangsa, saya sangat dukung tindakan yang akan di ambil oleh DPD BAIN HAM RI kab Mesuji untuk segera melaporkan oknum-oknum tersebut”. ujarnya.
Kamis (30/03/2023).
(Tim).