HASIL GUGATAN PRAPERADILAN OKNUM SPBU SUNGAI KAKAP DI TOLAK PENGADILAN MEMPAWAH, MAKA PROSES HUKUM DI LANJUTKAN

oleh -386 Dilihat
oleh

Mempawah Kalbar.-

Tigabelasdetik.com.-

Gugatan Praperadilan salah satu oknum Petugas SPBU Kecamatan Sungai Kakap,Kabupaten Kuburaya inisial “FL” Terhadap Polda Kalimantan Barat,cq.Polres Kuburaya dengan Nomor Perkara 1/Pid.P/2022/PN.MPW, ditolak hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

 

Pantauan wartawan media ini,dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Senin (4/7/2022) memutuskan gugatan “FL” ditolak secara keseluruhan.

“Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata hakim dalam sidang putusan itu.

 

Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap oknum Petugas SPBU itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

 

Sebelumnya diberitakan, polisi menaikkan status perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan “FL” terhadap salah satu wartawan kalbar saat menjalankan tugas sebagai jurnalis, dari penyelidikan menjadi Penyidikan.

 

Naiknya status perkara itu setelah menggelar perkara di Mapolres Kuburaya beberapa waktu lalu.

 

Penetapan tersangka itu kemudian digugat “FL” ke pengadilan Negeri Mempawah, namun akhirnya ditolak.

 

Usai agenda pembacaan sidang putusan menurut Muhammad Ali Makin dari Pihak Konsultasi bantuan hukum yang mendampingi “FL” selama agenda Persidangan dengan nada singkat dirinya menuturkan tetap menerima Putusan yang ada.”apapun yang terjadi kita tentunya dapat menerima setiap putusan yang telah ada”.ujarnya dengan singkat.

 

Baca Juga : KAMIJO BANGGA DENGAN PRESIDEN JOKOWI

Baca Juga : Kesampingkan Permendikbud, PPDB SMAN 5 Bakal Dilaporkan ke Ombudsman

Penulis : Heri


jasa pembuatan website

Tentang Penulis: Andika

Gambar Gravatar
Andika adalah seorang penulis berita profesional di Tiga Belas Detik News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.