Tulang Bawang.–
Tigabelasdetik.com–
Sungguh ironis gara-gara permintaan anggaran publikasi yang tidak sesuai, sehingga disinyalir ada oknum wartawan yang merasa gerah, sehingga melakukan teror via WhatsApp (WA) kepada pimpinan perusahaan.
Anggaran publikasi adalah anggaran yang di berikan kepada pihak media dari suatu instansi/badan usaha/perusahaan baik Pemerintah atau non Pemerintah.
Anggaran itu juga harus sesuai dengan kemampuan dari instansi/badan usaha/perusahaan tersebut.
Besaran anggaran juga menjadi hak prerogatif dari instansi/badan usaha/perusahaan tersebut, bukan semena-mena asal mau/ asal terucap/asal meminta.
Semua butuh mekanisme dan aturan, contohnya harus mengajukan proposal dari perusahaan media tersebut, yang sudah pasti ada ambang batas yang di tawarkan dari perusahaan media untuk mendapatkan anggaran publikasi.
Adanya oknum wartawan yang di sinyalir meminta kepada PT.INDOBANGUN GROUP yang ada di Rawajitu SPP IPIL sebesar Rp 5.000.000. (lima juta rupiah)
persatu media online untuk sekali tayang di kali empat media online yang meminta, sehingga totalnya mencapai
Rp 20 juta.
(Dua puluh juta Rupiah).
Hal itu sangat memberatkan pihak perusahaan (PT.INDOBANGUN GROUP) untuk dituruti,
Dengan adanya penolakan dari pihak Perusahaan tersebut, sehingga timbul chatt WhatsApp (wa) yang tidak pantas dari oknum wartawan kepada pimpinan Perusahaan.
Hal ini sangat menganggu privasi pihak pimpinan perusahaan dalam hal ini PT. INDOBANGUN GROUP.
melalui juru bicara Perusahaan, Andika menanggapi nya.
” Saya kira ini sudah di luar batas kesabaran dan etika dari seorang manusia, kalau memang ada temuan silahkan naikan berita, tidak ada yang melarang nya.”
” Cara dan aturannya juga kurang pas, untuk meminta anggaran publikasi kepada pihak perusahaan, dengan cara diundang dicafe seputaran unit 2 yang mengundang sendirian/ satu orang, setelah ketemu yang hadir beramai-ramai.”
” Seharusnya ajukan proposal permintaan publikasi ke kantor Perusahaan secara lengkap, dengan penawaran yang jelas, nilai anggaran produk karya tulis yang jelas juga.”
” Berita yang katanya ada temuan di lokasi proyek yang sudah dinaikan di dalam pemberitaan, telah kami jawab juga dengan media online yang kami tunjuk.
Katanya narasumber dari tokoh, tokoh yang mana..?
Katanya dari warga, warga yang.mana..? .”
” Tidak masalah, kami siap menemui narasumber tersebut, bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada publik. untuk tingkat kepuasan seseorang bukan di ukur dari ucapan segelintir warga tapi aturan main yang ada.”
Kata Andika
” Kalau mau lapor, ya laporkan saja, itu hak setiap warga negara Indonesia.
Tidak perlu chatt WhatsApp ke pimpinan perusahaan dengan kata seperti orang yang tidak punya etika sopan- santun.” ujar Andika lagi.
” Sekarang kami minta, laporkan kemana saja tidak apa-apa, kami akan hadapi, Negara kita Negara Hukum, semua ada proses, biar Hukum yang bicara, kalau berita itu cuma komsunsi publik tidak perlu kambing hitamkan seseorang atau kelompok. laporkanlah kami tunggu.” pungkas Andika lagi.
Jumat (21/10/2022).
Terkait berita tentang PT. INDOBANGUN GROUP beberapa waktu yang lalu, yang membawa nama lembaga DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung,
Ferry Saputra, Ys selaku ketua umum (Ketum) menanggapi nya.
” Saya selaku ketua umum DPW BAIN HAM RI Lampung, sudah menerima jawaban surat somasi yang pernah kami kirimkan ke Perusahaan (PT.INDOBANGUN GROUP) semua yang kami tanyakan via surat somasi sudah di jawab oleh pihak Perusahaan.” Kata Ketum Ferry Saputra,Ys
” Selaku bentuk pengawasan dan sosial kontrol, kami rasa sudah cukup jawaban yang kami terima dari pihak perusahaan, kedepan Insyaallah DPW BAIN HAM RI Lampung akan menjalin kemitraan dan pendampingan Hukum yang baik dengan pihak PT.INDOBANGUN GROUP.” ujar Ketum Ferry Saputra lagi.
Kamis (20/10/2022).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Sakti, Jefri JRS MANOPO, S.H, M.A dan Patners di Jakarta ikut menanggapi juga.
” Sungguh ironis apa yang kami pelajari hasil kiriman screenshot chatting WhatsApp (wa) dari oknum wartawan kepada pimpinan perusahaan.” kata Advokat Jefri JRS MANOPO, S.H, M.A. lagi.
” ini sudah ada indikasi teror/ menekan/ mengancam/ melecehkan kepada pribadi atau privasi seseorang, kami akan siap turun ke Lampung kalau nanti di perlukan.” Tandas Advokat Jefri.
Kamis (20/10/2022).
Terakhir jawaban di sampaikan lagi oleh Andika selaku Juru bicara dari Khoirul Akhyar Projects Manager (PM) dari PT.INDOBANGUN GROUP.
” Kami ingatkan, silahkan lakukan apa yang mau di lakukan oleh oknum tersebut, tapi ada waktunya kami akan ambil tindakan, kita tau sama tau saja, jadi tidak perlu ngancam-ngancam,
ada Undang-undang, ada Peraturan Pemerintah, ada sanksi dan hukuman yang di siapkan Pemerintah, kami sudah siap menghadapi nya.”
Tutup Andika.
(Tim).