Tulang Bawang.–
Tigabelasdetik.com.–
Cara berfikir publik sudah kemana-mana bagaikan air yang mengalir mengikuti alur kemiringan tanah yang akan di lalui nya yang tidak ada kepastian akan berhenti dimana.
Pola pikir publik sangat wajar di maklumi dan pahami di karenakan untuk mencari sesuatu hal yang menurut pemikirannya belum ada jawaban dan kejelasan, sangat wajar keinginan untuk mencari dan berupaya untuk meminta keadilan yang tegak lurus .
APBD Kabupaten Tulang Bawang salah satunya anggaran perjalanan dinas didalam daerah pada TA 2021 sebesar Rp 45.623.406.472.00 (empat puluh lima milliar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).
Sungguh fantastis sehingga publik berpola pikir bahwa anggaran sebesar itu kalau di pergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat kabupaten Tulang Bawang akan sangat realistis, dan itu sudah termaksud sila ke 5 didalam Pancasila.
” KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”.
Tapi apa yang mau di kata dengan adanya oknum-oknum PEJABAT yang di duga BERJIWA KORUP di Pemerintahan Daerah khususnya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sehingga masyarakat kabupaten Tulang Bawang yang ingin hidup makmur dan sejahtera hanya sebatas merasakan didalam fikiran semata.
Media adalah salah satu PILAR BANGSA untuk menyampaikan keinginan,aspirasi dan pengaduan masyarakat ke eksekutif, legislatif dan yudikatif agar bisa didengar bahwa diduga telah terjadi korupsi disalah satu instansi pemerintah.
Puluhan media telah ikut meng-viralkan dugaan Korupsi berjamaah di BPKAD kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, oleh oknum pejabat yang ada di BPKAD maupun mantan Bupati Winarti diitanggapi dengan cara dan gaya yang berbeda.
Mantan Bupati Winarti awalnya menanggapi dengan cara ngeblog semua nomor WhatsApp awak julnalis, setelah viral dan di sampaikan bahwa pemberitaan tidak akan berhenti sebelum publik mengetahui kemana, dimana dan siapa yang menghabiskan anggaran perjalanan dinas di dalam daerah TA 2021 sebesar Rp 45 Milliar lebih yang dihabiskan dalam setahun, untuk sementara nomor WhatsApp awak julnalis tidak ada yang di blokir lagi.
Sedangkan pihak BPKAD kabupaten Tulang Bawang melalui Kabid anggaran memberikan jawaban via WhatsApp bahwa temuan hasil pemeriksaan BPK RI untuk anggaran perjalanan dinas pada tahun 2021 akan di perbaiki dan akan mengikuti aturan Perpres nomor 33 tahun 2020 sesuai arahan dari BPK RI.
Tidak ada jawaban yang bisa disampaikan kepada publik secara substansial terkait anggaran perjalanan dinas TA 2021, membuat awak julnalis mencari, menghimpun dan mengelola dari beberapa sumber yang dapat di percaya untuk di sajikan ke publik agar bisa mengurangi keinginan tau yang terus berkecamuk didalam pikiran masing-masing individu publik.
Pembodohan publik seakan-akan di tunjukan oleh pihak BPKAD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dengan jawaban-jawaban yang tidak jelas dan terkesan setiap SKPD yang diduga dijadikan biang kerok yang benar-benar telah menghabis anggaran perjalanan dinas pada tahun 2021 sebesar 45 Milliar lebih dalam setahun.
Menurut versi dari pihak BPKAD kabupaten Tulang Bawang yang menghabiskan anggaran perjalanan dinas TA 2021 ada di setiap SKPD, maka hasil pengumpulan data, investigasi dan informasi yang telah di lakukan oleh beberapa Media dan lembaga, maka cenderung versi pihak BPKAD Kabupaten Tulang Bawang adalah sebuah kebohongan publik.
Lanjutan rilisan berita sebelumnya di media online Delikkasus13.com. (SKPD yang disinyalir ikut melakukan perjalanan dinas pada tahun 2021).
—- sebelumnya—–
6.– BPKAD.
= Belanja perjadin biasa penyusunan standar barang milik daerah. Rp15.360.000.
= Belanja Perjadin biasa penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah Rp10.000.000.
= Belanja Perjadin biasa pembinaan pengelolaan barang milik daerah pemerintah kabupaten Rp11.520.000.
= Belanja Perjadin rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah Rp74.250.000.
= Belanja Perjadin biasa pengamanan barang milik daerah Rp1.550.000
= Belanja Perjadin biasa penyusunan laporan barang milik daerah Rp78.200.000.
= Belanja Diklat kepimpinan pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi Rp82.815.000.
= Belanja Perjadin biasa penyelenggara rapat koordinasi dan konsultasi SKPD. Rp44.270.000.
= Belanja tagihan listrik penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik. Rp480.000.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Rp14.400.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD Rp14.400.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD Rp8.040.000.
= Belanja Perjadin biasa penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah Rp4.620.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp4.020.000.
= Belanja Perjadin biasa penatausahaan barang milik daerah pada SKPD Rp 5.250.000.
= Belanja Perjadin koordinasi dan penyusunan laporan keuangan/triwulan/semesteran SKPD Rp4.020.000.
= Belanja jasa studi penelitian dan bantuan teknik penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN. Rp 50.000.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun SKPD Rp 8.040.000.
= Belanja Perjadin biasa rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan atas SP2D dengan instansi terkait.
Rp 16.200.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemantauan transaksi non lembaga keuangan bukan bank. Rp45.420.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi dan pengelolaan kas daerah Rp 11.400.000.
= Belanja Perjadin biasa pembinaan penatausahaan keuangan pemerintah kabupaten Rp36.278.000
= Belanja Perjadin biasa pembinaan pengelolaan keuangan BLUD kabupaten Rp57.330.000
= Belanja Perjadin biasa penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah. Rp33100.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Rp25.800.000
= Belanja Perjadin biasa koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD bulanan, triwulan dan semesteran Rp25.800.000.
= Belanja Honorarium koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemantauan transaksi non tunai dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank Rp152.506.000.
= Belanja jasa pembuatan buku standar satuan harga barang Rp150.000.000.
= Belanja jasa penginputan standar satuan harga barang Rp100.000.000.
———- LANJUTAN ——–
7.– BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH.
= Belanja Perjadin dalam kota Sub kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan di bidang teknologi dan inovasi. Rp2.280.000.
=. Belanja Perjadin Rp2.400.000.
=. Belanja Perjadin dalam kota Sub kegiatan penelitian dan pengembangan bidang aspek sosial Rp4.500.000.
=. Belanja Perjadin dalam kota Sub kegiatan fasilitas, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang badan usaha milik desa Rp3.800.000.
=. Belanja Perjadin dalam kota Rp6.800.000.
=. Belanja Perjadin dalam negeri Sub kegiatan Diseminasi jenis prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif. Rp32.403.000.
=. Belanja Perjadin dalam kota Rp 6.000.000.
=. Belanja Perjadin dalam negeri Sub kegiatan penelitian dan pengembangan perindustrian dan perdagangan Rp5.320.000.
=. Belanja Perjadin dalam negeri Sub kegiatan penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan. Rp16.006.000.
=. Belanja Perjadin dalam negeri Rp 6.800.000.
=. Belanja dalam kota Rp7.875.000.
=. Belanja Perjadin dalam kota Rp 11.200.000.
=. Belanja Perjadin biasa Rp 1.500.000.
=. Belanja Perjadin dalam kota Rp 3.625.000.
=. Belanja Perjadin biasa Rp 11.400.000.
=. Belanja Perjadin dalam kota Rp 19.950.000.
=. Belanja Perjadin biasa Sub monitoring Rp9.500.000.
=. Belanja Perjadin dalam kota Rp14.325.000.
=. Belanja Perjadin dalam negeri kegiatan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah bidang infrastruktur (RPJPD, RPJMD dan RKPD). Rp32.349.000.
=. Belanja Perjadin dalam kota Rp13.650.000.
=. Belanja Perjadin dalam negeri kegiatan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan Daerah bidang infrastruktur. Rp47.153.000.
=. Belanja Perjadin dalam kota Rp 6.600.000.
———-Masih ada 26 kali lagi Perjadin ——————
8.– Dinas KEPEMUDAAN dan OLAHRAGA.
=. Belanja Perjadin dalam daerah peningkatan kapasitas pemuda dan organisasi kepemudaan kabupaten Rp33.356.400
=. Belanja Perjadin kegiatan administrasi umum perangkat daerah.
Rp 67.472.808
9.– DINAS KEPENDUDUKAN dan CATATAN SIPIL.
=. Belanja Perjadin biasa penyediaan informasi dan administrasi kependudukan dan catatan sipil Rp3.000.000
=. Belanja Perjadin Rp46.304.000.
=. Belanja Perjadin dalam dan luar daerah. Rp 203.005.400.
=. Belanja Perjadin luar daerah Rp 2.648.000.
10.– DINAS KESEHATAN.
———Bersambung———–
Terkait hasil pengumpulan data yang di lakukan oleh media dan lembaga, patut di duga adanya penyimpangan anggaran pada TA 2021 di BPKAD kabupaten Tulang Bawang secara terstruktur, sistematis dan masif.
Pihak BPKAD Tuba yang tidak bisa menjelaskan secara rinci SKPD mana yang telah melakukan perjalanan dinas (Perjadin) sehingga anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 45 Milliar lebih bisa dihabiskan dalam setahun.
Hingga berita ini dinaikan pihak BPKAD Tuba belum bersedia di ajak komunikasi.
Kamis (11/01/2024).
(Tim).
bersambung.
Penulis/pimpinan redaksi: Andika.