Lelang Serentak Kejaksaan RI Resmi Digelar,Kejati Kalbar Gerak Cepat Pulihkan Aset Negara.

oleh -257 Dilihat
oleh

Tigabelasdetik.com.-

Pontianak,Kalbar, –

Upaya Kejaksaan Republik Indonesia memulihkan aset hasil penegakan hukum mulai menunjukkan hasil nyata. Dalam pelaksanaan hari pertama Lelang Serentak Kejaksaan RI, tiga satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil membukukan nilai penjualan sebesar Rp512.803.000.

Lelang serentak yang berlangsung mulai Senin (10/8/2026) hingga 14 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Gerakan nasional ini dibuka oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta dengan mengusung semangat recovery is justice—bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus dilanjutkan dengan memastikan aset yang telah berkekuatan hukum tetap dapat kembali memberikan manfaat bagi negara.

Secara nasional, potensi pemulihan aset melalui lelang serentak diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa setiap aset yang berhasil dipulihkan memiliki arti penting bagi negara dan masyarakat.

«“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan.”»

Semangat tersebut langsung diimplementasikan di Kalimantan Barat. Pada hari pertama, tiga Kejaksaan Negeri bergerak melaksanakan lelang, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Kejari Mempawah menjadi penyumbang terbesar dengan total penjualan mencapai Rp418.732.000 dari empat objek lelang.

Sementara Kejari Sambas berhasil menjual satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up dengan harga Rp93.198.000. Adapun Kejari Bengkayang membukukan penjualan tiga unit telepon seluler dengan total Rp936.000.

Jika digabungkan, nilai penjualan dari tiga satuan kerja tersebut mencapai Rp512.803.000.

Menariknya, sejumlah objek lelang berhasil terjual jauh di atas nilai limit. Kondisi ini menunjukkan tingginya minat masyarakat sekaligus memberikan nilai pemulihan yang lebih optimal bagi negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti konkret bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar kebijakan di atas kertas.

“Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendukung kebijakan BPA Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat tata kelola barang rampasan negara.

Lelang, menurutnya, bukan hanya soal perpindahan kepemilikan barang, tetapi menjadi bagian penting dari rangkaian penegakan hukum untuk memastikan hasil penegakan hukum kembali memberikan manfaat bagi negara.

«“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan.”»

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Lelang Kejaksaan

Masyarakat masih memiliki kesempatan mengikuti rangkaian Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi di lelang.go.id.

Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi.

Informasi mengenai objek, jadwal, persyaratan, hingga tata cara mengikuti lelang harus dipastikan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan.

Dari aset menjadi nilai. Dari penegakan hukum menjadi pemulihan. Dari putusan menjadi manfaat nyata.

Semangat recovery is justice itulah yang terus dikawal Kejaksaan Republik Indonesia.

Sumber : Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.


jasa pembuatan website

Tentang Penulis: Andika

Gambar Gravatar
Andika adalah seorang penulis berita profesional di Tiga Belas Detik News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.