Farizal Yakin Dapat Mengemban Tugas Menjadi Kepala Pekon yang Amanah.

oleh
oleh

Tanggamus.–

Tigabelasdetik.com.–

Perubahan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa PJ bupati kabupaten Tanggamus Dr.Ir Mulyadi Irsan M.T mengukuhkan dan menyerahkan keputusan Bupati Tanggamus kepada 293 kepala desa, Kamis 04/07/2024.

Pengukuhan tersebut merubah masa jabatan kepala Pekon yang sebelumnya hanya 6 tahun masa jabatan kini bertambah menjadi 8 tahun

Acara yang dihadiri oleh Dr.Ir Mulyadi Irsan M.T, Forkopimda,Camat sekabupaten Tanggamus, para Kepala Pekon sekabupaten Tanggamus yang akan dilantik dan Awak media.

PJ bupati Tanggamus Dr.Ir Mulyadi Irsan M.T dalam sambutannya mengatakan “dari total 299 Pekon se kabupaten Tanggamus kepala Pekon yang dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang kepala Pekon terdiri dari kepala Pekon hasil pilihan pilkakon serentak sejumlah 287 kakon dan kepala Pekon hasil pemilihan penggantian antara waktu Paw berjumlah 6 pekon terdapat 6 kakon yang masih dijabat oleh 5 orang pejabat kakon dan 1 orang PLT kakon yang tidak dikukuhkan” ujannya

Adapun perubahan masa jabatan kepala Pekon adalah sebagai berikut
– Masa jabatan kepala Pekon periode 2021 sampai dengan 2027 menjadi periode 2021 sampai dengan 2029
– Masa jabatan kepala Pekon periode 2022 sampai dengan 2028 menjadi periode 2022 sampai dengan 2030
– Masa jabatan kepala Pekon periode 2023 sampai dengan 2029 menjadi periode 2023 sampai dengan 2031

Selanjutnya PJ Bupati menginformasikan bahwa sesuai pasal 118 huruf b UU nomor 3 tahun 2024 tersebut berbunyi bahwa kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Jadilah pemimpin yang baik adil dan bijaksana ikuti segala aturan yang berlaku insya Allah masa pengabdian menjadikan kakon selama 8 tahun akan selalu diberkahi diberi keselamatan dan kesuksesan dalam memimpin Pekon” terangnya

hal ini juga ditegaskan oleh Pj Bupati bahwa “sebagai kakon harus tunduk pada aturan-aturan yang ada seperti halnya warga negara dan juga warga masyarakat, kakon juga harus taat atas hukum tidak ada yang merasa dirinya lebih tinggi dari hukum di Indonesia oleh karena itu sekali lagi saya minta dan saya himbau ikuti aturan dan hukum bertindak sesuai norma kepatutan, jauhi narkoba Saya ulangi kembali untuk jauhi narkoba karena narkoba adalah musuh kita semua saya tidak mau dengar lagi kepala Pekon yang bermasalah”

Disela-sela acara pengukuhan dan keputusan bupati Tanggamus tentang penetapan perubahan masa jabatan kepala pekon, penasihat Abdesi dan sekaligus kepala pekon Talangpadang Farizal Saleh SE mengatakan “Hari ini kami dilantik oleh PJ bupati Tanggamus dengan penambahan masa jabatan dua tahun,ini kami syukuri dengan ini untuk menutupi program atau visi dan misi kepala Pekon yang tertunda 2 tahun di masa jabatan awal karena covid mudah-mudahan apa yang menjadi visi dan misi program dari kepala Pekon dapat tercapai terus terang ini menjadi beban kami sebagai kepala pemerintah desa tetapi mudah – mudahan kami bisa mengemban tugas ini dengan amanah”jelasnya

“Dan tentunya ini dapat menjadi sebuah motivasi yang kuat dari kami para kepala Pekon dalam meningkatkan pembangunan Pekon merangsang pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kami akan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di Pekon kami demi mewujudkan kemajuan pembangunan di Pekon dan kesejahteraan masyarakat”ungkapnya .

(Jumaki).


jasa pembuatan website

Tentang Penulis: Andika

Gambar Gravatar
Andika adalah seorang penulis berita profesional di Tiga Belas Detik News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.