Tanggamus.-
Tigabelasdetik com.–
Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung, bapak Ferry Saputra,Ys akan melayangkan surat somasi terkait banyaknya laporan publik terkait kinerja oknum kepala sekolah (kepsek) SMAN 1 Pulau Panggung atas nama Drs. Sasmadi.
Salah satu keluhan publik yang sebagiannya adalah orang tua siswa menyampaikan bahwa ijasah anaknya sampai di tahan oleh oknum kepsek Sasmadi selama 2 (dua) tahun lebih, hanya di karenakan belum bisa melunasi sisa iuran SPP.
Hal di buktikan juga adanya salah satu orang tua siswa yang mengeluh dan minta tolong kepada awak media untuk bisa mengambilkan ijasah anaknya di karenakan masih di tahan oleh oknum kepsek tersebut.
Terkait hal itu, bapak Ferry Saputra,Ys ketua umum DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung di Bandar Lampung menyampaikan ;
” Oknum kepala sekolah SMAN 1 Pulau Panggung itu sudah banyak melakukan yang Disinyalir pelanggaran berat dan temuan dari DPW BAIN HAM RI Lampung dan awak media yang sudah kita dapat dan kita kumpulkan akan kita kirim surat somasi oknum tersebut terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2020 sampai 2022, hak oknum kepsek melakukan penahanan ijasah siswa dan yang terakhir adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan.” kata pak Ferry Saputra kepada awak media.
Selasa (03/01/2023).
Lebih lanjut bapak Ferry Saputra menambahkan,
” Kita sudah beberapa kali turun ke SMAN 1 Pulau Panggung, kecamatan Pulau Panggung, kab. Tanggamus Lampung tersebut untuk menginvestigasi dan meliput, hasilnya memang dugaan keras melakukan Korupsi secara Masif dan sistematis oleh oknum kepsek Sasmadi terlihat.
” Terlihat dana BOS tahun 2020 di SMAN 1 Pulau Panggung yang mana laporan yang di lakukan oleh oknum kepsek itu sangat tidak masuk akal,
Rincian penggunaan dana BOS tahap pertama :
— Penerima peserta Didik baru……. Rp 0
— Pengembangan perpustakaan
Rp 630.000.
— Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
Rp 26.629.500.
— Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran.
Rp 51.251.500.
— Administrasi kegiatan sekolah Rp 56.419.000.
— Pengembangan Profesi Guru dan tenaga kependidikan Rp 0.
— Langganan saya dan jasa Rp 7.162.000.
— Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Rp 11.402.500.
— Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Rp 24.750.000.
— Pembayaran honor
Rp 34.605.000.
” Jadi kita sama-sama tau kalau di tahun 2020 Negara kita masih kena musibah besar yaitu wabah Covid-19, dan semua sekolah belajar di rumah/ Daring, jadi hal tidak masuk akal kalau sampai ada biaya yang sebegitu besar kalau bukan disinyalir ada Mark-up nya. .” Cetus pak Ferry lagi.
Adanya informasi dan dokumentasi rekaman suara di handphone yang didapat oleh DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung terkait dugaan larangan masuk sekolah SMAN 1 Pulau Panggung oleh oknum Sasmadi yang meminta bantuan seseorang untuk di sampaikan kepada salah wartawan media online juga akan turut di laporkan.
” Ini sudah Diskriminasi kepada profesi julnalis, kenapa dan alasan apa oknum Sasmadi kepsek SMAN 1 Pulau Panggung diduga melarang media meliput di sekolah SMAN 1 Pulau Panggung ?
Sudah jelas denda dan pidananya tercantum dengan terang benderang di dalam UU tentang PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) berbunyi :
” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp 500.000.000.
(Lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan Pasal 4 berbunyi :
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
(2) terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak Tolak.
” DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung akan kirim surat somasi untuk mengundang oknum Sasmadi kepsek SMAN 1 Pulau Panggung untuk ke kantor DPW BAIN HAM RI yang ada di Bandar Lampung pada Senin tanggal 09 bulan Januari tahun 2023.
apabila surat somasi dari DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung tidak di tanggapi, maka kita akan laporkan secara resmi oknum Sasmadi kepsek SMAN 1 Pulau Panggung ke Kejati, tembusan ke kejaksaan Agung dan Kemendikbud di Jakarta.”
Ujar pak Ferry menutup pembicaraan.
(Tim)
Bersambung.
Penulis/penanggung jawab/Pimpred : Andika.