DPD LPKNI Tanggamus Serahakn Berkas Laporan Ke KemenkumHAM RI Kanwil Lampung

oleh
oleh

Tanggamus.– Tigabelasdetik.com.–

Lengkapi berkas laporan terkait indikasi pungli di lapas kelas II B Kota Agung DPD LPKNI Tanggamus sambangi kantor KemenkumHAM RI Kanwil Lampung,
Jum,at (09/09/2022)

Saat di wawancarai Ketua DPD LPKNI Tanggamus (Yuliar) mengatakan, Hari ini kami DPD LPKNI Pengurus Tanggamus menyambangi Kantor KemenkumHAM RI Kanwil Lampung guna untuk menyampaikan berkas laporan terkait Indikasi Sewa Kamar dan Sewa menggunakan Hempone atau Telepon Seluler.

“Sebelumnya kami telah berkordinasi dengan Bagian Devisi Pemasyarakatan Ditjenpas KemenkumHAM RI pusat melalui salah satu petugas Via telepon Seluler, maka surat Laporan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus diserahkan ke Kantor KemenkumHAM RI wilayah provinsi Lampung.” Ujar Yuliar.
Kamis (08/09/2022).

Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro menambahkan, kami bersama rombongan merasa lega dan senang serta penuh rasa oftimis dikarenakan Surat Laporan ke KemenkumHAM RI sudah diserahkan ke Kanwil “Ya saya pribadi dan rekan-rekan sudah lega,senang dan optimis, Surat sudah diterima oleh pihak dari Kanwil kemenkumham prov Lampung” ungkapnya.

“Adapun isi dari Surat Laporan tersebut yaitu terkait pemberitaan beberapa media mengenai dugaan Pungli dan sebagainya, serta kelengkapan barang bukti seperti print out beberapa berita terkait, koran cetak, serta piringan disc rekaman suara (CD).” tutup Yuliar

Saat bersamaan, Sekretaris DPD LPKNI Tanggamus (Parta Irawan) juga mengatakan,
dengan diterimanya Surat Laporan yang kami sampaikan semoga apa yang selama ini menjadi isu dilapas way gelang Kota Agung segera ditangani “Dengan diterimanya Surat Laporan oleh KemenkumHAM Kanwil Lampung semoga saja isu dilapas segera ditangani oleh pihak yang Kompeten ” terang Irawan.

Sementara Pak Reskak bagian Humas menjelaskan bahwa Oleh pihak Devisi Pemasyarakatan Kanwil Lampung Surat diarahkan untuk diserahkan ke bagian umum terlebih dahulu sebelum nantinya diposisikan ke bagian yang membidangi.” Ya sesuai SOP ,maka surat Laporan seharusnya ke bagian umum dulu bang, nanti dibagian umum mendisposisikan ke bagian-bagian yang membidangi ” terang Reskak

Terimakasih atas kunjungannya dan surat kami terima, dan secepatnya akan ditelaah dan dipelajari untuk kemudian dilakukan penangan, ” ya, nanti ditelaah dulu, Bagaimana perkembangannya nanti pasti diberi kabar ” tutup nya.
(Deni)


jasa pembuatan website

Tentang Penulis: Andika

Gambar Gravatar
Andika adalah seorang penulis berita profesional di Tiga Belas Detik News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.