Way Kanan.–. Tigabelasdetik.com.–
Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perilaku koruptif kepala desa disebabkan oleh 3 (tiga) faktor, yaitu: Pertama, faktor regulasi yang mana UU Desa memberikan kewenangan pembangunan yang besar kepada pemerintah desa.
Sehingga posisi kepala desa menjadi pemimpin sentral tingkat desa yang memonopoli pembangunan desa, ditambah dengan tidak adanya lembaga tingkat desa yang face to face menjadi penyeimbang dan kontrol terhadap kepala desa.
Khoirin oknum kepala Kampung (Kakam) Juku Batu Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan diduga keras telah melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2021 dan 2022 khusus anggaran 8% Penanganan Covid-19.
Hal ini dibuktikan ketika di pertanyakan tentang apa saja yang sudah di realisasikan terkait anggaran 8% penanganan Covid-19, bukan jawaban yang di berikan tetapi menjual nama BPK RI yang di sebut-sebut.
“Kampung saya sudah berkali-kali di periksa oleh BPK RI dan jelas tidak ada temuan, dan saya juga sudah mengundang konsultan untuk kegiatan pembangunan yang mengunakan Dana Desa di Kampung Juku Batu.” Ujar oknum Kakam tersebut.
Lebih lanjut lagi oknum Kakam Juku Batu juga mengatakan, ” kalau saya akrab dengan Bupati dan DPRD Way Kanan (Sambil kedua jari telunjuk kiri dan kanan di tautkan) makanya pekerjaan yang mengunakan anggaran dana desa dan anggaran yang di kerjakan rekanan, punya kami yang terbaik.” Ungkapnya dengan sombong.
Ketika di pertanyakan lagi terkait tidak adanya banner pengelolaan anggaran Dana Desa di depan Balai Kampung atau di setiap pekerjaan,
“Saya pasang di dalam ruangan kantor saya biar ngak hilang, karena setiap saya pasang banner, sehari dua hari sudah pada hilang, maklumlah banyak yang maling.” ujarnya lagi.
Patut menjadi perhatian pihak kepolisian (Polsek Banjit dan Polres Way Kanan) terkait banyak nya maling di kampung Juku Batu.
“Apa lagi saya juga tergabung dengan salah satu Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), saya sudah menjadi anggota selama satu tahun setengah, jadi soal lapangan saya paham.” kata oknum Kakam Juku Batu lagi.
Senin (08/08/2022).
Disekitar pasar Kampung Juku Batu ada warga yang nama dan inisialnya tidak mau di cantumkan mengatakan, “menyedihkan sekali anggaran dana desa tahun 2022 untuk pembangunan lokasi pasar yang hanya berbentuk dua petak kecil menghabiskan dana Rp 59.986.500. (lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Kalau di kerja kan paling habis 20 puluh jutaan aja.” kata warga tersebut sembari berangkat kerja ke kebun.
Senin (08/08/2022).
Anggaran Dana Desa (DD) di Kampung Juku Batu pada :
— Tahun 2021 sebesar
Rp 1.494.751.000.
— Tahun 2022 sebesar
Rp 1.144.857.000.
Patut diduga ada tindakan korupsi secara masif dan sistematis dengan anggaran sebesar itu setiap tahunnya tetapi warga mengeluh kan infrastruktur kampung Juku Batu masih belum ada yang terbangun.
Dengan adanya pemberitaan ini, patut pihak-pihak terkait dan instansi pemerintah dan APH dapat memanggil dan memeriksa oknum kepala kampung Juku Batu yang telah menjual nama-nama lembaga yang tersebut di atas.
Penggiat anti korupsi dan aktivis pembela HAM Hj. Metty Herawati, SH di Bandar Lampung ikut bersuara,:
” Sudah hebat benar kepala kampung Juku Batu membawa dan menyebut nama BPK RI ?
sejak kapan BPK RI sudah turun ke kampung-kampung di kabupaten Way Kanan ?
apakah Inspektorat Kabupaten Way Kanan sudah tidak berfungsi lagi apa ?
silahkan kawan-kawan LSM dan media untuk mengawal dan melaporkan oknum kepala Kampung Juku Batu tersebut, siapkan rekaman untuk di jadikan bukti pengakuannya.” katanya.
Senin (08/08/2022).
Bersambung.
Penulis : Andika.
Pimpinan Redaksi/ penanggung jawab : Andika.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Empat Tersangka Peredaran Sabu, Seorangnya PNS