Bandung.–Tigabelasdetik .com.–
Perkara terkait kasus investasi DNA Pro dengan 10 tersangka semuanya sudah resmi di sidangkan pada hari ini di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, bertempat di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja, Selasa (20/09/2022).
Adapun susunan Majelis Hakimnya adalah Hakim Ketua Hera Kartiningsih, SH., MH., Hakim Anggota 1 Syarip, SH., MH., Hakim Anggota 2. Eman Sulaeman, SH., dan di bantu oleh Panitera Pengganti Wisnu Prawira, SE., SH., MH.
Advokat Alman Adi, SH., MH., CPCLE., CPT., CMLC., CMnCLS., CACLS., CPArb., CPL., CPM bersama dengan Tim di antaranya Fajar Maulana Yusuf, SH., MH., CPCLE dan F. Ramdan Setiawan, SH., yang mendampingi Terdakwa dengan inisial “FYT” menyampaikan kliennya hari ini di hadirkan di hadapan persidangan secara Daring yang saat ini di tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
“Karena masih dalam kondisi pandemi covid-19 persidangan Pidana di pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung belum memperbolehkan Terdakwa di hadirkan di hadapan persidangan,” terangnya.
“Kasus DNA PRO yang pernah menjadi perhatian publik ini di sidangkan dalam 3 (tiga) berkas dakwaan secara terpisah, karena menurut jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan setebal 54 halaman yang di baca secara bergantian tadi menyampaikan bahwa masing – masing terdakwa memilik peran yang berbeda- beda,” tegasnya.
Alman menyampaikan, “Dari 10 Terdakwa yang di bacakan Dakwaan tadi, 1 (satu) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menggunakan hak hukumnya dengan melakukan Eksepsi atau keberatan terhadap Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, sehingga berkas perkara yang lain untuk pemeriksaan saksi – saksi di lanjutkan pada tanggal 11 Oktober 2022,” Tutup Alman.
(Redaksi)